REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap Muslim sejatinya wajib untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Namun, ada kondisi di mana puasa seorang Muslim menjadi batal dan wajib mengqadhanya setelah berakhirnya Ramadhan. Misalnya, seorang Muslimah yang mengalami haid, dia harus mengganti puasanya pada hari lain di luar Ramadhan.
Bagaimana bila wanita yang sedang haid pada bulan Ramadhan itu meninggal saat masih Ramadhan atau meninggal begitu memasuki Syawal? Artinya, Muslimah tersebut tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasanya.
Apakah lantas qadha puasa Ramadhan wanita itu dilakukan oleh anggota keluarganya? Ataukah keluarganya cukup dengan mengeluarkan fidyah bagi wanita tersebut?
Pertanyaan seperti ini juga ditanyakan oleh seorang jamaah kepada pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya, pada sesi tanya jawab dalam majelis taklimnya. Kajian ini ditayangkan melalui kanal YouTube Al Bahjah TV beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Buya Yahya menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai wanita Muslim yang batal atau meninggalkan puasa Ramadhan karena sebab mengalami haid, tetapi kemudian wafat sebelum Syawal sehingga dia tak memiliki kesempatan untuk mengqadha.




