Jumat 20 Mar 2020 12:02 WIB

MUI Tangsel Anjurkan Sholat Jumat Diganti Zhuhur

Aktivitas ibadah yang membuka peluang penularan sebaiknya tidak dilakukan.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Ani Nursalikah
MUI Tangsel Anjurkan Shalat Jumat Diganti Zhuhur. Salah satu kajian Islam yang digelar di Masjid Al Fath BSI BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).(Dok Masjid Al Fath BSI BSD)
Foto: Dok Masjid Al Fath BSI BSD
MUI Tangsel Anjurkan Shalat Jumat Diganti Zhuhur. Salah satu kajian Islam yang digelar di Masjid Al Fath BSI BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).(Dok Masjid Al Fath BSI BSD)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menganjurkan shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zhuhur di rumah. Anjuran itu menindaklanjuti Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah corona atau Covid-19.

Dalam surat edaran yang diterima Republika.co.id, terdapat beberapa poin anjuran MUI terkait pencegahan penyebaran corona. Salah satu poinnya, dalam kondisi penyebaran corona tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut.

Baca Juga

Larangan itu sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikan dengan shalat zhuhur di tempat masing-masing. Dalam anjuran itu disebutkan orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan Abdul Rozak membenarkan isi surat edaran MUI Tangsel tentang corona. Ia menjelaskan perihal isi dari surat edaran tersebut.

"Dari situ sudah ada ketentuannya, dalam kondisi penyebaran virus tersebut diimbau umat Islam tidak wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan tak menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak,” ujar Rozak saat dihubungi, Jumat (20/3).

Shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zhuhur, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Menurutnya, tidak boleh melakukan aktivitas ibadah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu (rawatib), shalat tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

“Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan corona terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya,” ujar Rozak.

photo
Infografis kesalahan ketika menunaikan shalat. - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement