Selasa 17 Mar 2020 04:30 WIB

Jika Corona Mewabah, Ini Penjelasan MUI Soal Shalat Jumat

Umat Islam diimbau tak menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang.

 Suasana saat khutbah pada shalat Jumat.  (ilustrasi)(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Suasana saat khutbah pada shalat Jumat. (ilustrasi)(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan, dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali, umat Islam tak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut. Warga bisa menggantikannya dengan shalat dzuhur, sampai situasi normal.

"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Dhuhur di tempat masing-masing," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari shalat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan COVID-19.

Hasanuddin juga mengajak umat Islam sementara waktu tidak menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19.

Sementara dalam kondisi COVID-19 yang dapat dikendalikan, kata dia, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat sebagaimana keadaan normal.

Namun MUI tetap melarang jamaah yang terpapar corona atau sedang menderita penyakit menular ikut Jumatan yang melibatkan kerumunan.

Kemudian, lanjut dia, umat Islam yang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.

Mereka wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung seperti bersalaman, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement