REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyatakan akan mengeluarkan fatwa soal pelaksanaan shalat di rumah sementara waktu setelah pertemuan dengan perwakilan dari Kementerian Kesehatan siang ini, Senin (16/3). Kepala pengasuh Pondok Pesantren al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, ini mengatakan, siang ini MUI mengundang Kemenkes untuk memberikan informasi dan mendiskusikan virus corona.
"Setelah itu, Komisi Fatwa MUI akan menetapkan fatwa tentang penanggulangan wabah virus corona," kata Miftah melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (16/3).
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF memberikan imbauan agar umat Muslim di wilayah yang terdapat kasus infeksi virus corona tidak menunaikan shalat berjamaah di masjid sementara waktu. Umat Muslim diimbau melaksanakan shalat lima waktu di rumah masing-masing. Begitu pun dengan shalat Jumat, Hasanuddin mengimbau umat Muslim tidak melaksanakan shalat Jumat sementara waktu dan menggantinya dengan shalat Zhuhur di rumah. "Bagi yang belum terinfeksi virus corona harus menjaga diri dan tidak terlalu banyak ke luar rumah, ke tempat yang banyak kerumunan orang, termasuk juga ke masjid. Untuk shalat wajib, sebaiknya shalat di rumah, tidak ke masjid," kata Hasanuddin, Ahad (15/3).