Kamis 19 Mar 2026 09:18 WIB

Hilal di Aceh Hari Ini Masih di Bawah Kriteria MABIMS, Benarkah Lebaran Lusa?

Umat diimbau menunggu penetapan pemerintah yang akan diumumkan menag.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Aceh Besar mempersiapkan peralatan untuk memantau hilal akhir Ramadhan 2021 di pesisir pantai Lhoknga, Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/5/2021). Pemantauan hilal yang juga dilakukan Kementerian Agama di provinsi paling ujung barat pulau Sumatera itu sebagai salah satu bahan kajian sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1442 H.
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Aceh Besar mempersiapkan peralatan untuk memantau hilal akhir Ramadhan 2021 di pesisir pantai Lhoknga, Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/5/2021). Pemantauan hilal yang juga dilakukan Kementerian Agama di provinsi paling ujung barat pulau Sumatera itu sebagai salah satu bahan kajian sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1442 H.

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH — Penentuan 1 Syawal 1447 Hijriyah di Provinsi Aceh masih menunggu hasil rukyatul hilal yang akan digelar Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (19/3/2026) sore hari ini. Kendati demikian, posisi hilal telah dilaporkan masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan negara-negara anggota MABIMS.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh tetap akan melaksanakan rukyatul hilal di enam titik pengamatan, yakni Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang Lhoknga di Aceh Besar, Tugu Nol Kilometer Sabang, Bukit Blang Tiron Perta Arun Gas di Lhokseumawe, Pantai Lhokgeulumpang Aceh Jaya, POB Suak Geudubang Aceh Barat, serta Pantai Nancala Teupah Barat di Simeulue. 

Baca Juga

Ketua Tim Falakiyah Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra menjelaskan, secara astronomis posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H memang sudah berada di atas ufuk. Namun demikian, ketinggian dan elongasinya belum memenuhi syarat imkanur rukyat MABIMS.

“Ketinggian hilal berkisar antara 1,25 derajat di Papua hingga 3,1 derajat di Aceh. Namun elongasi antara bulan dan matahari masih di bawah kriteria, yakni 4,5 derajat di Papua dan 6,1 derajat di Aceh, sementara syarat MABIMS minimal 6,4 derajat,” ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (19/3/2026). 

Menurut dia, secara empiris hilal belum pernah berhasil diamati pada elongasi di bawah 6,4 derajat. Hal ini disebabkan cahaya matahari masih lebih dominan dibandingkan pantulan cahaya bulan, sehingga peluang terlihatnya hilal sangat kecil.

Meski demikian, rukyatul hilal tetap dilakukan sebagai proses verifikasi lapangan. Jika hilal berhasil terlihat dan terdokumentasi, temuan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kriteria yang selama ini digunakan.

photo
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (kanan) berbincang dengan warga di halaman Masjid Raya Baiturrahman yang telah dibersihkan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (23/5/2020). - (ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement