Selasa 10 Mar 2020 16:40 WIB

MUI Imbau Masyarakat yang Terjangkit Corona tidak ke Masjid

Sejumlah negara telah mengeluarkan imbauan tak ke masjid saat terjadi corona.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 MUI Imbau Masyarakat yang Terjangkit Corona tidak ke Masjid. Foto: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Huzaemah Tahido Yanggo saat diwawancara di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (10/3). (Republika/Muhyiddin)
Foto: Republika/Muhyiddin
MUI Imbau Masyarakat yang Terjangkit Corona tidak ke Masjid. Foto: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Huzaemah Tahido Yanggo saat diwawancara di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (10/3). (Republika/Muhyiddin)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Huzaemah Tahido Yanggo mengimbau kepada masyarakat yang terjangkit virus corona agar tidak menghadiri tempat-tempat umum, termasuk menghadiri kegiatan shalat berjamaah dan shalat Jum’at di masjid. Karena, menurut dia, dalam hukum Islam telah ditegaskan bahwa jika ada penyakit wabah (at-Tha’un), umat Islam dianjurkan tidak keluar rumah.

“Dalam hukum Islam dibilang kalau terjadi at-Tha’un, orang yang ada di situ tidak boleh keluar supaya tidak menjangkit kepada orang lain. Begitu juga sebaliknya, orang lain tidak boleh masuk ke tempat yang kenak penyakit wabah seperti virus corona itu. Kalau dulu namanya at-Tha’un,” ujar Prof Huzaemah saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).

Negara-negara lain juga telah mengeluarkan imbauan untuk mencegah virus corona. Bahkan, beberapa negara telah mengeluarkan fatwa khusus agar umat Islam tidak selamat dari virus corona. Seperti Dewan Syariah Uni Emirat Arab (UEA) misalnya telah mengeluarkan fatwa agar umat Islam yang terinfeksi virus corona tidak menghadiri kegiatan shalat berjamaah, shalat Jum’at, shalat Ied, dan berada di tempat umum.

Namun, menurut Prof Huzaemah, MUI sampai saat ini belum membahas tentang fatwa khusus terkait virus corona. Walaupun, kata dia, sebenarnya sudah banyak fatwa-fatwa MUI yang berkaitan dengan sejumlah penyakit.

“Saya kira belum dibuat fatwanya. Tapi kan kalau dalam hal ini untuk menjaga kesehatan secara umum fatwa-fatwa MUI sudah banyak itu, terkait penyakit apapun, AIDS dan segala macam, bahwa semua harus dihindari,” ucapnya.

Lulusan Al Azhar Mesir ini juga mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang kini telah turun tangan untuk mengatasi kasus virus corona yang menghantui masyarakat tersebut. “Bagus sekarang pemerintah kita sudah turun tangan untuk menangani itu, untuk kehati-hatian. Bahkan sekarang setiap pertemuan itu kita diperiksa, suhunya berapa. Bagus lah,” kata Prof Huzaemah.

Dia pun yakin jika umat Islam mempraktikkan ajaran Islam akan terhindar dari virus corona. Karena, menurut dia, di dalam Islam sudah diajarkan agar selalu menjaga kebersihan. Bahkan, kata dia, Nabi Muhammad Saw menganjurkan agar selalu berwudhu setiap waktu agar tetap bersih.

“Bagi umat Islam jangan lepas wudhu. Apalagi nabi menganjurkan kepada kita bahwa wudhu itu bukan waktu pada shalat saja, tapi ke mana saja dan kapan saja, mau tidur pun kita disuruh selalu wudhu. Itu kan untuk kebersihan, termasuk tadi untuk mencegah virus corona tadi itu,” jelas Rektor Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta ini.

Sebelumnya,  Dewan Masjid Indonesia (DMI) sudah mengeluarkan imbauan sanitasi siaga masjid dan mushala terkait pencegahan penyebaran virus corona. Ada enam poin imbauan yang dikeluarkan. Yaitu:

1. Teratur menjaga kebersihan lantai masjid/mushalla dengan cairan disinfektan.

2. Menjaga kebersihan karpet dan alas shalat lainnya dengan rutin/konstan. (Penggunaan vacuum cleaner atau alat pembersih lainnya sangat dianjurkan).

3. Menjaga kebersihan tempat wudhu dan toilet dengan cairan disinfektan.

4. Menghimbau para jamaah shalat agar memabwa sajadah atau sapu tangan/kain bersih sendiri sebagai alas sujud masing-masing.

5. Meminta para jama'ah yang sedang batuk, demam, dan mengalami gejala sakit seperti flu/salesma agar melaksanakan shalat di rumah hingga sembuh.

6. Ikut mengawasi penyebaran/penularan virus corona (Covid-19) dan melakukan upaya tanggap/melaporkan jika ada warga masyarakat dicurigai terdampak virus corona, khususnya di sekitar masjid/mushalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement