Jumat 28 Feb 2020 18:30 WIB

Asosiasi Haji Umroh Sepakat Menghargai Kebijakan Saudi

PPIU tidak bisa berangkatkan jamaah meski tiket dan visa sudah berlaku.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Asosiasi Haji Umroh sepakat menghargai kebijakan Saudi. Foto: Sejumlah calon jamaah umroh yang batal berangkat ke Jeddah lewat Malaysia tiba di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Jumat (28/2/2020).
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Asosiasi Haji Umroh sepakat menghargai kebijakan Saudi. Foto: Sejumlah calon jamaah umroh yang batal berangkat ke Jeddah lewat Malaysia tiba di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Jumat (28/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi umroh dan haji mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah cepat merespon persoalan larangan umrah oleh Pemerintah Saudi. Hari ini, Jumat (28/2) Menteri Agama Fachurl Razi mengumpulkan asosiasi dan lintas kementerian untuk mencari solusi terhadap kebijakan Saudi. 

"Tentunya kami atas nama asosiasi mengucapkan terimakasih dan syukur pemerintah telah hadir terhadap apa yang telah kita rasakan," kata Ketua Umum Himpuh H Baluki Ahmad, saat dihubungi, Jumat (28/1). 

Baluki menuturkan, pada saat rapat dengan Menteri Agama dan lintas kementerian di kantor Kemenag, semua sepakat menghargai kebijakan pemerintah Saudi yang melarang sementara kegiatan ibadah umrah. Pasca dikeluarkan kebijakan larangan umrah secara otomatis saat ini sudah tidak ada lagi penerbangan Indonesia menuju Saudi. "Karena mereka ingin protect terhadap hal-hal yang dikhawatirkan adanya virus corona," ujarnya.

Baluki mengatakan, agenda rapat di Kemenag hari ini dinilai banyak memberikan manfaat kepada semua pihak terkait haji dan umrah di antaranya penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) jamaah. Karena rapat tadi pemerintah telah memberikan win-win solution. 

"Seperti bagaimana dengan visa yang sudah mati, dengan transportasi pemerintah telah hadir," katanya.

Artinya pada saat rapat yang dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi, Menag meminta kepada pihak maskapai untuk masalah tiket peswat agar bisa reschedule atau dijadwal ulang dan kepada Pemerintah Saudi melalui Kementerian Luar Negeri agar dapat memperpanjang masa berlu visa umrah. Seperti diketahui masa berlaku visa umrah 14 hari.

"Jadi pemerintah telah meminta kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya untuk mempermudah, tidak memberikan beban kepada penyelenggara yang pada akhirnya dirugikan masyarakat," katanya.

Baluki mengaku rapat kali ini dengan Kemenag sangat memuaskan semua pihak, terutama PPIU dan jamaah umrah. Untuk itu dia menyampaikan terimakasih kepada Menteri Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan dan semua pihak yang hadir di dalam rapat. 

Menurut Baluki, Kemenlu RI terlihat cepat tanggap untuk langsung memonitoring kepada jamaah-jamaah yang sudah melakukan penerbangan dan transit di Dubai, di Turki, yang saat ini penerbangannya tidak bisa langsung ke Saudi. Hal ini kata dia hanya bisa diurus oleh Kemenlu melalui perwakilannya di setiap negara. "Peran Deplu terhadap KBSA cukup bagus," katanya.

Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba juga mengapresiasi atas upaya pemerintah telah memberikan solusi atas persoalan yang terjadi. Menurut dia apa yang dilakukan Menteri Fachrul Razi dapat menenangkan jamaah umrah. "Kami sangat apresiasi langkah cepat Pak Menteri," katanya saat dihubungi.

Asrul mengaku, pihak PPIU tidak bisa berbuat banyak dengan kebijakan yang diberlakukan Saudi. PPIU tidak bisa berangkatkan jamaah meski tiket dan visa sudah issued dan jamaah siap diberangkatkan.

"Kita juga tak bisa memaksa itu (berangkatkan jamaah). Buat apa kita memaksakan diri kalau secara medis tidak aman. Saya rasa kita juga harus tau diri," katanya.

Asrul menuturkan, menurut data sementara yang dimilikinya, bahwa ada sekitar 3.000 jamaah berangkat tiap hari dari masing-masing embarkasih. Demi tidak merugikan semua pihak, Asrul beharap pemerintah Saudi segera mencabut kebijakan menutup aktivitas ibadah umrah. "Kita berharap pemerintah Arab Saudi cepat mencabut larangan," katanya.

Menurut Informasinya, Saudi hanya membatasi waktu pelarangan umrah selama 14 hari. Waktu itu digunakan untuk memasang alat pemindai virus di setiap Bandara Saudi. "Jadi jangan menganggap kepada Pemerintah Arab larangan ini sebuah kezoliman," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement