Selasa 18 Feb 2020 16:47 WIB

Cara Fachrul Razi Antisipasi Korupsi di Kemenag

Fachrul Razi menegaskan korupsi tak boleh terjadi di Kemenag.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Fachrul Razi menegaskan korupsi tak boleh terjadi di Kemenag. Foto: Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan keterangan saat jumpa pers kinerja Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (18/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Fachrul Razi menegaskan korupsi tak boleh terjadi di Kemenag. Foto: Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan keterangan saat jumpa pers kinerja Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, menegaskan komitmennya mengantisipasi korupsi dan membuat tradisi baru. Ini sebagai upaya pencegahan kerupsi di lingkungan Kemenag.

Menag mengatakan, korupsi tidak boleh terulang lagi di lingkungan Kemenag. Maka potensi kebocoran anggaran harus ditutup dan akses pelapor pelanggaran dibuka. Selain itu, Kemenag membuka tradisi baru di dunia birokrasi yakni memanggil pemenang tender untuk menegaskan pesan anti korupsi.

Baca Juga

"Pada 24 Januari 2020 misalnya, kepada pemenang kontrak konstruksi proyek peningkatan sarana prasarana enam PTKIN melalui SBSN dengan total anggaran mencapai Rp 3,3 Triliun, saya menegaskan perusahaan bapak itu terpilih oleh panitia karena dianggap sudah memenuhi syarat dan paling baik," kata Menag di kantor Kemenag, Selasa (18/2).

Fachrul menegaskan, dipilihnya pemenang kontrak tidak ada campur tangan Menag, wakil menag, dirjen, irjen ataupun jajaran dari Kemenag. Jadi pemenang kontrak tidak berutang budi kepada siapapun di Kemenag. Tapi, Menag menegaskan, pemenang kontrak berhutang budi kepada negara. Sehingga harus mengerjakan proyeknya dengan sebaik-baiknya.

 

Upaya lain yang dilakukan Menag adalah percepatan penanganan pengaduan masyarakat (dumas). Hingga akhir tahun 2019, teridentifikasi ada 90 dumas terkait korupsi dan pungli di lingkungan Kemenag. "Satu dumas terkait radikalisme, dan tiga dumas terkait netralitas atau ujaran kebencian," ujarnya.

Menag menambahkan, Itjen Kemenag telah memanggil pimpinan satuan kerja seperti Kepala dan Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kemenag kabupaten/ kota serta pejabat lainnya dalam rangka klarifikasi pengaduan masyarakat di wilayah kerjanya. Bagi mereka yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin.

Itjen Kemenag juga telah bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). Untuk melakukan pembinaan terhadap sejumlah satuan kerja dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Ada enam satuan kerja di antaranya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, IAIN Salatiga, dan UIN Walisongo Semarang.

"Itjen juga menjalin kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Fraud Audit (LPFA ) dalam penyusunan strategi preventif pencegahan korupsi di Kemenag," jelas Menag.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement