REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyayangkan beberapa manajemen hotel melarang siswa menengah kejuruan magang menggunakan jilbab. Ini dinilai tidak sesuai peraturan berlaku dan meresahkan masyarakat.
"Kita sudah menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa ada beberapa hotel meminta siswa SMK menggunakan jilbab untuk membukanya selama magang di hotel tersebut," kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Rabu (2/5).
Ia mengatakan untuk menindaklanjuti laporan larangan siswa SMK magang menggunakan jilbab tersebut, DPRD sudah memanggil pengelola hotel di negeri serumpun sebalai ini. "Alasan manajemen hotel ini melarang siswa magang berhijab, karena mereka hanya mengacu aturan di luar negeri," ujarnya.
Ia menegaskan alasan manajemen hotel yang meminta siswa berjilbab untuk membukanya itu tidak sesuai dengan peraturan Indonesia dan budaya melayu daerah ini. "Siapa pun investor dan dari negara mana saja jika sudah berinvestasi di Indonesia, mereka wajib menggunakan hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Ia sangat menyayangkan anak-anak yang berjilbab, ingin berhijrah, memperbaiki diri menjadi lebih baik sesuai ajaran agama, karena ingin magang disuruh membuka jilbabnya.
"Ini sangat mengganggu, karena orang yang ingin menutup auratnya disuruh buka jilbabnya," katanya.