Kamis 30 Jan 2020 17:51 WIB

Al Azhar Mesir Puji Sikap Gambia Soal Muslim Rohingya

Gambia mengajukan kasus penindasan Muslim Rohingya ke pengadilan internasional.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Al Azhar Mesir Puji Sikap Gambia Soal Muslim Rohingya. Warga Muslim Rohingya menunggu penyaluran bantuan berupa paket makanan di Kamp Pengungsi Rohingya di Propinsi Sittwe, Myanmar.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Al Azhar Mesir Puji Sikap Gambia Soal Muslim Rohingya. Warga Muslim Rohingya menunggu penyaluran bantuan berupa paket makanan di Kamp Pengungsi Rohingya di Propinsi Sittwe, Myanmar.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Otoritas Islam tertinggi Mesir Al-Azhar berterima kasih kepada Pemerintah Gambia karena telah mengajukan kasus pidana ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICJ) atas penindasan Muslim Rohingya oleh Pemerintah Myanmar, Selasa (28/1).

Dilansir di Middle East Monitor, Kamis (30/1), sikap Gambia lantang menentang Pemerintah Myanmar dengan mengutuk pembunuhan, penyalahgunaan, dan genosida terhadap Muslim Rohingya. Berbicara pada Konferensi Global Al Azhar tentang Renovasi Wacana Islam yang diadakan di ibu kota Mesir Kairo, Mufti Besar Mesir Shawki Allam mengatakan, sikap heroik Gambia tak boleh dilupakan.

Baca Juga

"Peristiwa semacam itu (sikap Gambia soal Rohingya) tidak boleh berlalu tanpa perhitungan," kata Allam.

Dia menjelaskan di tengah kelalaian masyarakat internasional yang kurang menganggap isu Rohingya penting, Gambia justru berjuang memperjuangkan keadilan tersebut ke pengadilan internasional. Beliau bahkan menyebut kelalaian negara Muslim lainnya yang kurang berminat menangani isu Rohingya sebagai aib.

Konferensi ini dihadiri sekelompok tokoh politik dan agama internasional terkemuka, perwakilan dari kementerian zakat, infak, dan sedekah Arab, dan dewan Islam dari 46 negara di dunia Islam. Selama konferensi, Allam meminta para cendekiawan Muslim untuk membahas pembaruan pemikiran Islam tanpa mengorbankan konstanta dan nilai-nilai Islam.

Myanmar menjadi pusat perhatian dunia pada 2017 ketika militer Burma secara paksa memindahkan lebih dari setengah juta Muslim Rohingya dari negara bagian Rakhine dan memaksa mereka berpindah ke negara tetangga, Bangladesh. Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) kemudian menyerukan Pemerintah Myanmar dibawa ke hadapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembersihan etnis dan genosida.

Ini mendorong Uni Eropa (UE) memberlakukan kembali embargo senjata terhadap Myanmar. Pada saat yang sama, Amerika Serikat telah memberlakukan sanksi ekonomi terhadap pasukan keamanan Burma dan para jenderal militer tingkat tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement