REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR— Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru bekerja sama dengan Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan, Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dan Kementerian Agama menyelenggarakan Sidang Isbat nikah pada 17–19 Desember 2019.
Isbat nikah bertujuan untuk memberikan kepastian kedudukan hukum dan status perkawinan pasangan WNI yang telah menikah secara agama namun belum ditetapkan menurut undang-undang negara.
Sebanyak 41 pasangan WNI telah mengikuti sidang Isbat nikah yang digelar di Wisma Indonesia yang disulap menjadi ruang sidang darurat dan pelaminan sederhana.
Acara Isbat nikah dengan tema “Nikah itu ibadah, Pengakuan Negara itu indah dan KJRI Johor Bahru mempermudah” dibuka Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sunarko dan dihadiri Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Nur Djannah Syaf, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Dr Sirajuddin Sailellah, dan seluruh pasangan beserta saksi dan keluarga serta masyarakat.
Konjen RI, Sunarko, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya KJRI Johor Bahru dalam memberikan pelindungan kepada WNI di wilayah kerja secara komprehensif.
Dengan isbat nikah, ujar dia, pasangan memperoleh kepastian terkait kedudukan hukum dan status perkawinan. Selain untuk kepentingan pasangan, kepastian hukum juga berimplikasi pada status hukum anak-anak pasangan.
Kepastian hukum dan status perkawinan yang jelas akan membantu perwakilan dalam proses pelindungan WNI. “Kegiatan Isbat nikah secara nyata mewujudkan kehadiran negara untuk masyarakat yang memerlukan kepastian hukum,” ujar Nur Djannah Syaf.
Isbat nikah, ujar dia, sangat bermanfaat karena pasangan suami istri akan memperoleh dokumen hukum terkait perkawinannya.
Sementara itu Sirajuddin Sailellah mengatakan bahwa surat nikah sangat berharga karena status perkawinan yang sah akan berakibat hukum bagi anak-anaknya, dan akibat-akibat hukum yang lainnya.
“Ini juga merupakan bukti nyata Pemerintah RI sangat mencintai warganya dan memperhatikan warganya dimanapun mereka berada,” pungkasnya.
Para pasangan peserta isbat nikah yang telah ditetapkan status perkawinannya oleh keputusan hakim tampak berbahagia dan terharu serta tidak sedikit yang menitikkan air mata bahagia.
Salah satu peserta Isbat nikah dari Johor Bahru, Iskandar, menyampaikan terima kasih kepada pihak KJRI Johor Bahru yang telah menyelenggarakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi dirinya.
“Sekarang saya sudah memiliki surat nikah. Saya yakin masih banyak teman-teman seperti saya yang belum memiliki buku nikah dan ingin perkawinannya disahkan oleh negara,” tambahnya.
Kegiatan Sidang Isbat nikah telah beberapa diselenggarakan oleh Perwakilan RI di Malaysia, antara lain di Kuala Lumpur, Kuching, Kota Kinabalu, dan Tawau.
Namun Sidang Isbat di Johor Bahru kali ini mencatatkan sejarah tersendiri karena untuk pertama kalinya Sistem Manajemen Informasi Nikah (SIMKAH) diaplikasikan di luar negeri. SIMKAH direncanakan akan diintegrasikan dengan portal peduli WNI untuk selanjutnya dapat digunakan oleh seluruh Perwakilan RI di luar negeri.