Senin 02 Dec 2019 23:00 WIB

Layanan Kesehatan Jamaah Umrah Kewajiban PPIU

PPIU harus memberikan pelayanan kesehatan jamaah umrah yang meliputi beberapa hal.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Jamaah Umrah
Foto: ROL/Agung Sasongko
Jamaah Umrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama ini, kebijakan yang mengatur kesehatan umrah hanya menjadi kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini sesuai ketentuan di Peraturan Menteri Agama No. 18 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Hal tersebut diungkap Ketua Tim Peneliti Puslitbang Humaniora dan Manajemen Kesehatan (Kemenkes) Rustika. Menurut aturan tersebut, PPIU harus memberikan pelayanan kesehatan jamaah umrah yang meliputi beberapa hal. Di antaranya PPIU harus menyediakan petugas kesehatan, obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan kondisi kesehatan awal jamaah sebelum keberangkatan.

"Termasuk pengurusan bagi jamaah yang sakit selama perjalan di Arab saudi, pengurusan jamaah yang meninggal dunia dan bimbingan kesehatan jamaah diberikan sebelum keberangkatan dan pulang dari Arab Saudi," katanya 

Menurut Rustika model pelayanan kesehatan umrah hasil penelitiannya ini penting diimplementasikan untuk merespon UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca: Puslitbang Kemenkes Miliki Model Layanan Kesehatan Umrah

"Model ini jadi alternatif saran bagi penyelenggaraan kesehatan umrah yang belum menjadi perhatian," katanya.

Meski setiap tahun minat umat Islam di Indonesia menjalankan ibadah umrah terus meningkat. Namun, sampai saat ini pemerintah belum memiliki penyelenggaraan kesehatan umrah. Model pelayanan kesehatan umrah hasil penelitian Pustlibang Humaniora dan Manejemen Kesehatan bisa dijalankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement