Selasa 19 Nov 2019 16:43 WIB

3 Peneliti Kemenag Dikukuhkan Sebagai Profesor Riset

Profesor riset Kemenag wujud komitmen peningkatan mutu peneliti.

Menteri Agama, Fachrul Razi, saat pengukuhan tiga profesor riset, di Jakarta, Selasa (19/11).
Foto: Balitbang Kemenag
Menteri Agama, Fachrul Razi, saat pengukuhan tiga profesor riset, di Jakarta, Selasa (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sebanyak tiga peneliti Badan Litbang dan Diklat (Balitbang Diklat) Kementerian Agama RI dikukuhkan sebagai profesor riset pada Selasa di kantor Kemenag. .

Ketiga peneliti yang disematkan gelar tersebut yakni Prof Muhammad Adlin Sila, Prof Farida Hanun, dan Prof Idham.

Baca Juga

"Saya mengucapkan selamat atas sudah mencapai gelar puncak tertinggi bagi jabatan fungsional peneliti," kata Menteri Agama RI, Fachrul Razi, usai pengukuhan profesor riset di Jakarta.

Momentum tersebut diharapkannya mampu menjadi pemicu bagi setiap individu untuk senantiasa berusaha mencapai prestasi yang tertinggi.

Data menunjukkan bahwa pengukuhan profesor riset merupakan semacam pengulangan prestasi bagi Kementerian Agama tahun lalu yang juga telah berhasil mengukuhkan tiga orang profesor peneliti.

Pencapaian tersebut tentu tidak lepas dari peranan banyak pihak, baik di internal Kemenag maupun instansi terkait terutama di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku instansi pembina jabatan fungsional peneliti.

"Oleh karena itu kita patut bersyukur dan menyampaikan ucapan terima kasih setinggi-tingginya pada seluruh pihak yang berperan dalam kesuksesan ini," katanya.

Menag menyampaikan, fokus pemerintahan Presiden Jokowi lima tahun ke depan adalah membuka ruang peran yang luas bagi para peneliti untuk menjadi yang pertama dan terdepan sebagai lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dalam menyajikan serta merumuskan formulasi kebijakan strategis.

Hal itu sesuai dengan fokus pemerintahan yang disampaikan Presiden dalam pidato usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 yakni, meliputi pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.

"Kelima arahan itu apabila kita telaah membuka ruang bagi peneliti untuk memberi dampak positif bagi kehidupan bangsa dan negara," katanya.

Terlebih lagi, belum lama ini telah disahkan pula Undang-Undang nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek yang salah satu poinnya menyatakan bahwa perumusan kebijakan harus berdasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dia menjelaskan hal ini secara implisit melihatkan bahwa peneliti sebagai salah satu insan iptek perlu dan harus berkontribusi lebih optimal dalam merumuskan kebijakan tersebut.

photo
Tiga peneliti Balitbang Kemenag dikukuhan sebagai profesor riset/Dok Balitbang Kemenag

Lebih lanjut, dalam undang-undang tersebut secara gamblang dinyatakan bahwa aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan yang dilakukan oleh para peneliti harusnya berorientasi pada penciptaan intensif dan inovasi serta penemuan dan pembaharuan.

Selain itu juga harus menyokong pembangunan induk nasional yang berkelanjutan, menyejahterakan masyarakat, mewujudkan keadilan sosial, meningkatkan kemandirian daya saing dan daya tarik bangsa serta dapat memajukan peradaban bangsa di kancah regional dan internasional.

"Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi para profesor riset untuk dapat berperan dan mengambil bagian dalam menjalankan amanat undang-undang itu," katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement