Jumat 17 Nov 2023 09:58 WIB

Mushaf Alquran Isyarat Jadi Komitmen Kemenag untuk Penyandang Disabilitas

Mushaf Alquran isyarat mudahkan penyandang disabilitas tadabur Alquran.

Sejumlah anak tuna rungu belajar mengaji dengan menggunakan bahasa isyarat di Masjid Al Azhom, Tangerang, Banten, Selasa (3/10/2023). Mereka belajar mengaji dengan menggunakan Mushaf Alquran isyarat dan nantinya diharapkan mampu membaca Alquran  dengan lancar.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Sejumlah anak tuna rungu belajar mengaji dengan menggunakan bahasa isyarat di Masjid Al Azhom, Tangerang, Banten, Selasa (3/10/2023). Mereka belajar mengaji dengan menggunakan Mushaf Alquran isyarat dan nantinya diharapkan mampu membaca Alquran dengan lancar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan kehadiran Mushaf Alquran Isyarat (MQI) menjadi wujud komitmen pemerintah memberi layanan literasi keagamaan yang setara bagi disabilitas.

"Mushaf Alquran Isyarat ini juga menjadi bagian dari legacy Kementerian Agama di masa kepemimpinan Menag Yaqut Cholil Qoumas," kata Wibowo di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Sebelumnya, Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Balitbang Diklat Kementerian Agama telah merampungkan penyusunan Mushaf Al Quran Isyarat (MQI) bagi Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (PDSRW).

Proses penyusunan sudah selesai pada 2022 dan diterbitkan dalam versi digital. Saat ini, Mushaf Alquran Isyarat sedang dilakukan proses cetak dan diharapkan rampung pada akhir 2023.

Menurutnya, gagasan penyusunan MQI tercetus pada 2020, saat kunjungan pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) ke kantor LPMQ Kemenag di TMII. Mereka berharap agar pemerintah, melakukan standardisasi media literasi Alquran bagi PDSRW.

Selama ini pembelajaran Alquran bagi PDSRW dilakukan oleh komunitas-komunitas PDSRW di berbagai daerah dengan pendekatan dan metode pembelajarannya masing-masing.

"Jadi belum ada pedoman standar pembelajaran Alquran ataupun mushaf Alquran Isyarat yang resmi dari pemerintah Indonesia," katanya.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Suyitno, menjelaskan sebelum menyusun MQI, LPMQ terlebih dahulu merumuskan buku pedoman membaca MQI yang terstandar.

Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan dan keragaman penggunaan metode belajar dan membaca Alquran di kalangan PDSRW.

Pedoman ini sekaligus menjadi acuan bagi PDSRW dan para pengajar dalam membaca Alquran agar memiliki persepsi yang sama, mengenalkan isyarat huruf hijaiyah, harakat, dan tanda bacanya, menjadi panduan bagi pengajar, dan memudahkan pelajar.

Dalam prosesnya, kata Suyitno, LPMQ melakukan serangkaian penggalian informasi awal ke beberapa lembaga/komunitas, analisis kebutuhan lapangan, penelitian lapangan mendalam, uji coba (validasi) pedoman melalui diskusi terpumpun, dan penetapan pedoman.

"Secara resmi perumusan pedoman itu dimulai pada awal September 2020. LPMQ bekerja sama dengan Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, menyelenggarakan lokakarya Penyusunan Pedoman Membaca MQI bagi PDSRW," katanya.

Selanjutnya, rangkaian kegiatan sidang penyusunan dilaksanakan LPMQ dengan melibatkan sejumlah komunitas Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara, Juru Bahasa Isyarat (JBI), pengajar Sekolah Luar Biasa (SLB), dan tim pakar bahasa isyarat dari perguruan tinggi.

"Kegiatan tersebut berlangsung di sepanjang 2021 dan berlanjut hingga 2022," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement