REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumunar Jati mengatakan sertifkasi halal bagi sebuah produk sudah menjadi isu global. Jati menyampaikan, sertifikasi halal tak sekadar memberikan jaminan bagi konsumen dalam mengkonsumsi sebuah produk, melainkan juga memiliki nilai ekonomi yang cukup potensial.
Jati menyebut sejumlah negara di timur tengah seperti Uni Emirat Arab (UEA) memiliki peraturan terhadap masuknya produk-produk halal harus memiliki sertifikasi dari lembaga yang menerbitkan sertifikasi halal di masing-masing negara pengekspor ke UEA. Kata Jati, lembaga yang memiliki menerbitkan sertifikasi halal di masing-masing negara pengekspor juga harus terdaftar dan terakreditasi di UEA.
"Mereka punya aturan untuk produk halal yang masuk ke sana dan lembaganya yang harus terdaftar di sana," ujar Jati kepada Republika.co.id di sela-sela rangkaian acara dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (15/11).
Jati menyampaikan LPPOM MUI sudah terdaftar dan mendapatkan akreditasi dari UEA. Dengan demikian, produk-produk halal Indonesia yang bersertifikat halal dari LPPOM MUI bisa melakukan ekspor ke UEA.
"Jadi kita bisa bantu produk-produk halal Indonesia untuk bisa ekspor ke sana," ucap Jati.
Jati menilai hal ini sangat positif bagi para pelaku usaha di Indonesia dalam menjangkau pasar timur tengah melalui UEA. Jati menyebut sejumlah produk halal Indonesia yang berpotensi menembus pasar UEA berupa makanan ringan.
"Seperti permen, makanan ringan, mereka (UEA) mungkin senang manis-manis," kata Jati menambahkan.