Rabu 06 Aug 2025 11:43 WIB

Ini Hadits Nabi yang Jadi Dasar Fatwa Haram Buka Usaha Ternak Babi

Fatwa tersebut menegaskan, menjadi pegawai di peternakan babi hukumnya haram.

Rep: Fuji EP/ Red: A.Syalaby Ichsan
Peternakan babi (ilustrasi).
Foto: dok Kementan
Peternakan babi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan fatwa tentang Hukum Usaha Peternakan Babi. Dalam fatwa tersebut, ditetapkan bahwa membuka usaha peternakan babi hukumnya haram.

Fatwa bernomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tersebut pun menegaskan, hukum menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram. Memberi izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram. Membantu, mendukung dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram. 

Baca Juga

Berikut  hadits Nabi Muhammad SAW yang jadi dasar ditetapkannya fatwa tersebut:

Dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu bahwasanya dia mendengar Rasulullah bersabda: Ketika hari penaklukan saat beliau di Makkah, Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung-patung. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan  lemak dari bangkai sapi dan kambing, karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia? 

Rasulullah bersabda: Tidak, dia tetap haram. Kemudian saat itu juga Rasulullah bersabda: Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan sapi dan kambing mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya. (HR Imam Bukhari)

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil  penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya (HR Abu Daud)

Abi Dzar radhiallahu anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda: Katakanlah yang benar meskipun itu pahit. (HR Imam Ahmad)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement