Kamis 17 Oct 2019 07:17 WIB

PKL Juga Wajib Bersertifikat Halal

Sosialisasi wajib halal pelaku usaha akan gencar dilaksanakan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Pedagang Kaki Lima
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pedagang Kaki Lima

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Lutfi Hamid menyatakan, pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman (mamin) baru akan dimulai pada 17 Oktober 2024 mendatang. Wajib sertifikasi halal ini meliputi produk mamin yang dijual di kaki lima.

"Iya tentu, tapi nanti pasca-2024. Tapi ini kan masih proses sampai lima tahun ke depan, interval waktunya nanti sampai 2024, baru kemudian mereka diwajibkan bersertifikat halal dengan ketentuan yang sudah diberlakukan," tutur dia kepada Republika.

Baca Juga

Lutfi menambahkan, proses penahapan pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi pedagang kaki lima dimulai pada 17 Oktober. "Cuma, apabila belum melakukan sertifikasi halal, tidak kemudian mereka dilarang untuk memperdagangkan produknya. Jadi boleh, tahun 2021 mereka belum bersertifikat halal itu boleh," tuturnya, Rabu (16/10).

Selama 5 tahun ini, dari 2019 sampai 2024, sosialisasi dan pembinaan wajib halal bagi pelaku usaha mamin akan gencar dilaksanakan. Tujuannya agar mereka punya kesadaran untuk melakukan sertifikasi kehalalan produk. Selama 5 tahun itu juga, tidak akan ada sanksi yang dikenakan bagi produk mamin jika belum bersertifikat halal.

"Sanksi baru akan dilaksanakan nanti setelah berakhirnya masa penahapan," ujarnya.

Produk selain mamin yang diatur untuk wajib bersertifikat halal, yaitu obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan seperti pakaian yang menggunakan bahan berunsur hewani dalam proses produksi. Untuk produk selain mamin, pemberlakuan wajib halalnya dimulai pada 17 Oktober 2021, selama periode tertentu berdasarkan jenis produk.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement