Rabu 16 Oct 2019 22:41 WIB

Non-Muslim Bantu Masjid? Begini Pandangan Quraish Shihab

Quraish Shihab menilai bantuan non-Muslim untuk masjid sah-sah saja.

Cendekiawan muslim Quraish Shihab menyampaikan paparan pada pembukaan Forum Titik Temu di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Cendekiawan muslim Quraish Shihab menyampaikan paparan pada pembukaan Forum Titik Temu di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ada kalanya warga dari kalangan non-Muslim yang hendak menyumbang untuk pembangunan masjid. Panduan untuk membangun masjid ada pada QS at-Taubah 17-18.

"Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mas jid-masjid Allah sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang yang sia-sia pekerjaannya dan mereka itu kekal di dalam neraka. Hanya saja, yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) se lain kepada Allah, maka mereka ah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS at-Taubah 17-18). 

Baca Juga

Prof Quraish Shihab dalam tafsir al-Misbah menjelaskan, pendapat al-Biqa'i menghubungkan ayat ini dengan ayat yang lalu. Disebutkan bahwa beberapa tokoh musyrikin ditawan pasukan Muslimin dalam Perang Badar. Mereka berkata kepada kaum Muslimin, "Mengapa kalian mencela kami, padahal kami memakmurkan Masjid al-Haram, mengurus Ka'bah, memberi minum jamaah haji dan membantu kaum lemah?"

Al-Biqai menjelaskan, jawabannya jika mereka ikut menganiaya kaum Muslimin, mereka pun harus diperangi. Ini terlihat dari ayat-ayat yang diturunkan. 

Lebih lanjut, Quraish mengungkapkan, maksud dari memakmurkan dalam ayat ini mencakup banyak aktivitas. Di antaranya, yakni membangun, beribadah dengan tekun di dalamnya, memelihara, menjaga kesuciannya, hingga memfungsikannya sesuai dengan fungsi yang ditetapkan Allah SWT. Ayat ini menerangkan jika kaum musyrikin, tidak pantas memakmurkan masjid apapun, termasuk Masjid al-Haram.

Meski demikian, menurut Quraish, bantuan dari orang kafir untuk memakmurkan masjid, baik dalam bentuk materi atau pikiran bukannya harus ditolak.

Namun, harus dilihat apakah bantuan tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam atau tidak dan apakah ia bersyarat dengan syarat yang merugikan atau tidak. Dalam konteks ini, mantan mufti Mesir dan pemimpin tertinggi al-Azhar almarhum Syekh Had al-Haq Ali Had al-Haq memfatwakan bahwa Allah SWT memerintahkan kita berbuat baik ke pada semua manusia. Allah pun menyuruh kita untuk bekerja sama dalam ketaatan dan kepentingan umum.

"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil/ memberi sebagian hartamu ke pada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan ti dak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya, Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement