Sabtu 05 Oct 2019 04:30 WIB

Shalat Sunat Rawatib, Apa Saja Keutamaan dan Jenisnya?

Shalat sunat rawatib tak pernah ditinggalkan Rasulullah.

Rep: Febryan A/ Red: Nashih Nashrullah
 Shalat sunnah (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Shalat sunnah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selain melaksanakan shalat fardhu, umat Muslim sebaiknya juga melaksanakan shalat sunat rawatib guna meningkatkan amalannya. 

Yakni shalat yang dikerjakan sebelum ataupun sesudah shalat fardhu (shalat lima waktu).

Baca Juga

Nabi Muhammad SAW diketahui selalu melaksanakan shalat sunah rawatib ini. Sejumlah hadis juga menyebutkan keutamaan shalat sunat rawatib.

Imam Muslim meriwayatkan hadis yang mengatakan bahwa, Ummu Habibah RA berkata: 'Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang shalat 12 rakaat di dalam sehari semalam maka dibangunkan baginya sebuah rumah di dalam surga." (HR Muslim no 728). 

Dalam hadis riwayat Muslim nomor 725, juga disebutkan keutamaan shalat sunat rawatib. Rasulullah bahkan menyebut bahwa, dua rakaat sebelum Shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya dan dua rakaat sebelum shubuh lebih dia cintai daripada dunia seisinya.

Begitupun shalat sunat rawatib sebelum Zhuhur. Nabi Muhammad bersabda, sebagaimana tercantum dalam hadis at-Tirmidzi Nomor 428, “Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum zhuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah haramkan api neraka.

Adapun shalat sunat rawatib terbagi dalam dua jenis. Yakni yang dikerjakan sebelum shalat fardhu disebut qabliyah dan yang dilaksanakan sesudah shalat fadhu disebut ba'diyah.

Sedangkan berdasarkan anjuran untuk melaksanakannya, shalat sunat ini juga dibagi menjadi dua. Yakni, shalat rawatib muakkad atau sangat dianjurkan dan ghairu muakkad atau tidak terlalu ditekankan untuk dilaksanakan.

Untuk shalat rawatib muakkad, sebgaiman tertulis dalam hadist riwayat at-Tirmidzi nomor 414, berikut jumlah rakaat dan waktu pelaksanaannya:

  1. 2 rakaat sebelum shalat Shubuh
  2. 4 rakaat sebelum shalat Zhuhur
  3. 2 rakaat sesudah shalat Zhuhur
  4. 2 rakaat sesudah shalat Maghrib
  5. 2 rakaat sesudah shalat Isya

Sedangkan untuk shalat sunat rawatib yang ghairu muakkad, berikut jumlah rakaat dan waktu pelaksanaannya: 

  1. 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar (dikerjakan dua kali salam jika 4 rakaat)
  2. 2 rakaat sebelum shalat Maghrib
  3. 2 rakaat sebelum shalat Isya

Syekh Muhammad bin Utsaimin berkata: "Shalat sunat rawatib terdapat di dalamnya salam. Seseorang yang shalat rawatib empat rakaat maka dengan dua salam bukan satu salam, karena sesungguhnya Nabi bersabda: Shalat (sunah) di waktu malam dan siang dikerjakan dua rakaat salam dua rakaat salam.” (Majmu' Fatawa, al-Utsaimin 14/288).

Adapun waktu pelaksanaan shalat sunat rawatib ini dijelaskan hadis riwayat al-Mughni 2/554, yang berbunyi sebagai berikut. 

Ibnu Qudamah berkata: "Setiap sunah rawatib qabliyah maka waktunya dimulai dari masuknya waktu shalat fardhu hingga shalat fardhu dikerjakan, dan shalat rawatib ba’diyah maka waktunya dimulai dari selesainya shalat fardhu hingga berakhirnya waktu shalat fardhu tersebut".

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement