Jumat 27 Sep 2019 05:44 WIB

Pengesahan UU Pesantren Diharapkan Berdampak Positif

Ada atau tidaknya UU tersebut, pesantren akan tetap hidup secara mandiri.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Agung Sasongko
[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.
Foto: EPA/Fully Handoyo
[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (RUU) Pesantren telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Peraturan yang disusun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu diharapkan bisa semakin mengembangkan peran serta fungsi pendidikan pesantren.

Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo KH Afifuddin Muhajir mendukung adanya UU Pesantren dengan harapan bisa berdampak positif. Meski sebenarnya, kata dia, ada atau tidaknya UU tersebut, pesantren akan tetap hidup secara mandiri.

“Namun (dengan UU Pesantren) masyarakat luas harus tahu peran pondok pesantren yang selama ini tidak bisa dilihat sebelah mata. Kalau perlu tidak hanya UU Pesantren tapi diadakan Kementerian Kepesantrenan,” tegas KH Afifuddin kepada Republika.

Ia menjelaskan, pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Pesantren pertama di Tanah Air pun didirikan oleh Wali Songo.

“Jasa pesantren terhadap pendidikan di negeri ini sangat besar. Barangkali tidak banyak orang tahu, kalau Pangeran Diponegoro juga seorang santri yang hidup di tengah kerajaan Mataram. Ini sejarah yang perlu diketahui dan tidak bisa dipungkiri,” jelasnya.

KH Afifuddin melanjutkan, selama ini pesantren tidak bisa dipisahkan dari Nadhlatul Ulama (NU), namun pesantren sudah berdiri lebih dahulu dibandingkan NU. Pesantren, ujarnya, berperan sebagai benteng penjaga akidah ahlusunnah wal jamaah, pengawal moral bangsa, serta penyangga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jadi sesungguhnya pesantren tidak meminta lebih dari hak-haknya, Saya sering sampaikan bahkan ke Presiden Jokowi, bahwa pesantren tidak perlu dianakemaskan, tidak dianaktirikan saja sudah cukup,” tegas KH Afifuddin.

UU Pesantren, menurutnya, merupakan bentuk tidak dianaktirikannya pesantren, sekaligus pengakuan peran pesantren selama ini.  Sebagai salah satu pihak yang turut memberikan masukan terhadap RUU Pesantren, KH Afifuddin menyebutkan, poin terpenting dalam UU tersebut meliputi penguatan moral bangsa dan mempertahankan nilai luhur bangsa.

“Pesantren kan perpaduan antara nilai agama Islam dan nilai luhur bangsa Indonesia. Di situlah terjadi perpaduan,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement