Sabtu 21 Sep 2019 21:26 WIB

MUI Mendukung RUU Pesantren

Muhammadiyah dan NU Berbeda Pandangan Soal RUU Pesantren.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
_Wakil Presiden terpilih Maruf Amin  (ilustrasi)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
_Wakil Presiden terpilih Maruf Amin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah ormas Islam masih merasa belum sepakat dengan RUU Pesantren yang rencananya akan segera disahkan. Perbedaan terlihat antara Muhammadiyah yang belum sepakat sementara Nahdlatul Ulama (NU) sudah sepakat. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan akan mendukung, karena beberapa ormas Islam lainnya juga sudah cukup banyak yang mendukung.

“Kalau pesantren itu kan banyak, itu permintaan banyak. Bukan hanya NU yang mendukung, banyak yang mendukung, karena memang pesantren-pesantren itu banyak sekali,” ungkap Ketua Umum MUI sekaligus Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, KH Ma’ruf Amin, dalam acara peresmian Gerakan Nasional Kedaulatan Pangan (GNKP) di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, MUI akan mendukung pengesahan RUU Pesantren ini. Alasannya, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk membuat pesantren setara dengan sekolah-sekolah formal biasa, sehingga lulusannya pun akan menghasilkan alumni yang berkualitas. “Oh iya, (MUI) mendukung,” kata Ma’ruf.

Sebelumnya, masih ada beberapa ormas Islam yang belum setuju untuk disahkannya RUU Pesantren, misalnya saja Al-Washliyah yang menyebut RUU Pesantren ini terkesan dibuat hanya untuk pesantren-pesantren NU. Salah satu butir pasalnya mengatakan pesantren harus menggunakan kitab kuning. Sementara ada banyak pesantren yang tidak beracuan pada kitab kuning tersebut.

Ormas Islam dan pesantren yang mengajukan permohonan penundaan pengesahan RUU Pesantren, di antaranya Persyarikatan Muhammadiyah, Aisyiyah, Al-Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), dan Persatuan Islam (Persis). Kemudian Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), dan Pondok Pesantren Darunnajah.

Mereka juga mengusulkan materi RUU Pesantren dimasukkan dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebelumnya, mereka telah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement