Kamis 11 Sep 2025 13:52 WIB

Mengapa KPK Periksa Staf PBNU dalam Korupsi Kuota Haji?

PBNU menegaskan Saiful Bahri tak pernah aktif di organisasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK
Foto: Republika/Thoudy Badai
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. KPK mengusut kucuran uang haram dari dugaan korupsi itu lewat Syaiful Bahri. 

Dalam pemeriksaan itu, KPK menggolongkan Syaiful sebagai staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). KPK berupaya menelusuri aliran penyelewengan uang yang ditaksir hingga Rp 1 triliun. 

 

"Dalam rangka kita mencari ke mana, melakukan penelusuran dari uang yang pada tahap awal sampaikan secara kasar itu sekitar Rp 1 triliun. Nah kita kan cari nih ke mana saja," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

 

KPK menyadari penyelenggaraan ibadah haji melibatkan organisasi keagamaan. Sehingga KPK melacak kucuran uang korupsi itu.

 

"Jadi kita sedang melakukan follow the money. Ke mana saja uang itu mengalir," ucap Asep.

 

KPK juga menegaskan pemeriksaan terhadap Syaiful bukan dimaksudkan menyudutkan salah satu organisasi keagamaan. Pemeriksaan itu dalam rangka memburu aliran uang korupsi kuota haji tambahan 2024.

 

"Bukan dalam artian kita mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut. Tidak. Kita memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi," ujar Asep.

 

KPK menjamin upaya itu berkaitan dengan pemulihan kerugian negara akibat perkara korupsi 

 

"Karena kita diberikan kewajiban untuk melakukan aset recovery, sehingga kita bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara," ucap Asep.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement