REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan moderasi beragama yang tengah dirancang Kementerian Agama tidak hanya berlaku untuk Islam, tetapi juga bagi pemeluk agama lain.
Pernyataan tersebut dia sampaikan saat menutup rangkaian Rapat Koordinasi Nasional Komisi Informasi dan Komunikasi MUI se-Indonesia yang sudah berlangsung selama tiga hari sejak Senin (15/07)
Menurut Menag, moderasi beragama berbeda dengan moderasi agama. Selama ini, kata dia, banyak orang salah kaprah menganggap moderasi beragama sebagai moderasi agama. Padahal, dua hal itu menurutnya adalah dua hal yang berbeda. Moderasi beragama, papar dia, adalah bagaimana memoderasi cara menjalankan atau mengamalkan agama.
“Islam datang dari Dzat yang Mahasegala dan pasti sempurna ajarannya itu, tapi cara kita memahami agama, cara kita berislam, memahami ajaran islam, mengamalkannya, ini yang boleh jadi kita bisa tergelincir atau bahkan terjerumus pada pengamalan yang berlebihan tadi itu yang tatharruf tadi itu,” paparnya di Jakarta, Rabu (17/07).
“Jadi bukan agamanya yang kita moderasi, melainkan cara kita beragama itu yang harus kita jaga jalurnya pada jalur yang tidak berlebih-lebihan,” kata dia.
Menurut Menag, moderasi beragama ini penting karena dinamika kehidupan terus berubah sangat tinggi bahkan dari hari ke hari masalah kehidupan semakin kompleks.
Dia mencontohkan, Tuhan tidak lagi menciptakan lahan dan hutan dan jumlah tanah semakin menyusut dari waktu ke waktu. Sementara itu, jumlah manusia terus bertambah. Dengan hanya mempertimbangkan variabel yang sangat sederhana ini saja, manusia akan menjalani kompetesisi hidup yang luas biasa yang artinya ada perubahan. “Sehingga cara manusia memahami agama terus mengalami perubahan,” kata dia.
Rekomendasi
Ketua Komisi Infokom MUI, Asrori S Karni mengatakan selama tiga hari ini peserta menjalani dua kegiatan utama. Pertama, kata dia, peserta Rakernas belajar dari pengalaman Komisi dan Lembaga di internal MUI dalam melaksanakan konsolidasi komunikasi dalam merespon disrupsi.
Dalam hal ini, Komisi Infokom MUI menggandeng LPPOM MUI, Komisi Fatwa, Komisi Dakwah, serta simulasi aplikasi Webinar Zoom dari DSN MUI agar bisa berkoordinasi dengan jarak jauh
Dalam upaya tersebut, dia menyampaikan, Komisi Infokom MUI juga melakukan kerjasama dengan lembaga mitra luar seperti Pegadaian Syariah terkait Industri berbasis IT, Kemenkominfo tantangan media informasi dan komunikasi terkini, serta Kemenag tentang moderasi beragama.
Peserta Rakornas Infokom MUI berpose bersama Menteri Kominfo Rudiantara/ dok istimewa
Selain pengayaan materi, lanjut dia, peserta Rakernas juga mengikuti sidang yang terbagi ke dalam empat komisi. Komisi satu membahas mengenai organisasi dan Jaringan, komisi dua membahas program kerja, ketiga membahas pengembangan media MUI, dan komisi terakhir membahas rekomendasi.
Dia mengatakan, pada komisi organisasi dan jaringan, Komisi Infokom MUI akan melakukan perombakan tata organisasi dan jaringan di lingkungan MUI. Lingkungan MUI tersebut mencakup lingkungan internal antara sesama komisi/lembaga di MUI Pusat dan MUI daerah atau lingkungan eksternal dengan mitra seperti pemerintah, media, maupun pihak-pihak lain yang berciri dan berdampak disruptif. Hal ini, untuk menegaskan peran MUI sebagai shadiqul hukumah.
Dia menjelaskan, hal kedua terkait program kerja, Komisi Infokom akan melakukan modifikasi dan upgrade program kerja, yang menekankan prinsip kolaborasi pusat-daerah, internal dan eksternal, berjejaring, dan memanfaatkan perkembangan teknologi, khususnya ICT. “Untuk mengoptimalkan peran ulama, khususnya menghadapi disrupsi informasi, yang di antara cirinya, mengguncang dan mengejutkan,” katanya.
Terkait pembahasan pengembangan media MUI, dia mengungkapkan pengelolaan media di Komisi Infokom MUI Pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota dirancang agar semakin konvergen. Media-media MUI nantinya juga akan memaksimalkan multiplatform dan mengikuti dinamika cepat ICT.
“Agar ikut membentuk iklim arus informasi dan komunikasi yang sehat, sebagaimana dipandu dalam Fatwa MUI tentang Pedoman Muamalah di Media Sosial dan fatwa lain yang terkait,” kata dia.
Terakhir, terkait rekomendasi, Rakernas kali ini menghasilkan dua aspek rekomendasi yaitu dari sisi eksternal dan internal. Secara internal, Komisi Infokom akan menekankan komitmen yang kuat, konsolidasi, dan kolaborasi dengan semua bidang Infokom di semua jenjang MUI dalam menghadapi disrupsi informasi.
“Sedangkan secara eksternal, mendorong sikap proaktif untuk mendorong kerjasama, membangun mitra dengan berbagai stake holder seperti regulator, Kemenkominfo, Dewan Pers, KPI, industri media massa, dan sejenisnya,” paparnya.
Rakornas Komisi Infokom MUI se-Indonesia dihadiri delegasi Komisi Infokom MUI tingkat provinis dan kabupaten/kota. Rakornas yang mengangkat tema Konsolidasi MUI Menghadapi Era Disrupsi Informasi menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Direktur Jaringan, Operasi, dan Penjualan Pegadaian Syariah, Damar Latri Setiawan, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekjen MUI Anwar Abbas, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh, dan Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Cholil Nafis.