REPUBLIKA.CO.ID, LAGOS -- Krisis tentang penggunaan jilbab di Nigeria memburuk. Pada Jumat (5/7) lalu, sebuah rekaman menyebar secara daring yang memperlihatkan penjaga sekolah dan guru memerintahkan murid-murid Muslim melepas jilbab mereka sebelum memasuki kompleks sekolah.
Rekaman video berdurasi 45 detik tersebut terjadi di The International School, Ibadan, yang terletak di barat daya Nigeria. Munculnya video ini memicu kemarahan di media sosial. Apalagi topik agama telah lama menjadi subyek perang hukum. Krisis jilbab di sekolah Ibadan juga telah menjadi subyek litigasi.
"Biarkan mereka pergi ke neraka! Kalian hanya mencari masalah," ujar seorang guru yang berteriak kepada seorang ibu salah satu siswi, dilansir Anadolu Agency, Ahad (7/7).
Setelah itu, guru tersebut meminta siswi yang bersangkutan untuk melepaskan jilbabnya. Para guru mengatakan bahwa anak-anak bebas mengenakan jilbab di luar sekolah. Analis urusan publik, Gimba Kakanda, mengatakan tindakan yang diambil oleh sekolah tersebut merupakan diskriminasi yang ditargetkan.
"Video siswa sekolah internasional ini, Ibadan dipaksa melepas jilbab mereka sebelum memasuki tempat sekolah. Melarang jilbab adalah diskriminasi yang ditargetkan," ujar Kakanda dalam Twitternya.
"Dari New York ke London, dunia membuat undang-undang untuk mengakomodasi perbedaan dan mengakui perbedaan berbasis agama, (sementara) beberapa sekolah 'internasional' lokal di Ibadan membuat undang-undang untuk melarang jilbab. Kami terus menciptakan masalah di mana tidak ada," kata Kakanda menambahkan.
Analis lainnya, Saint Hebrymore tidak sependapat dengan Kakanda. Menurutnya, sekolah bukan tempat beribadah seperti masjid atau gereja. Sehingga, identitas agama tidak perlu ditunjukkan di lembaga sekolah.
"Sekolah bukan masjid atau gereja. Berpakaian dengan seragam sekolahmu dan pergi ke sekolah. Ketika kamu keluar dari sekolah, kamu dapat melanjutkan dengan imanmu," kata Hebrymore.
Dalam putusan penting pada tahun 2016, Pengadilan Banding Nigeria memutuskan bahwa jilbab memenuhi syarat sebagai hak konstitusional dan harus diizinkan di sekolah atau di mana saja. Putusan tersebut menjatuhkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang telah menegakkan larangannya di negara bagian barat daya Lagos. Sejak itu pemerintah mengajukan banding atas putusan tersebut.