Selasa 18 Jun 2019 13:36 WIB

Membangun Kepedulian Sosial

Umat Islam mesti merawat kepedulian sosial

Umat muslim mendengarkan ceramah di Masjid komplek Islamic Center Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Umat muslim mendengarkan ceramah di Masjid komplek Islamic Center Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Taufik

''Jika seseorang di antara kamu melihat orang yang lebih utama/beruntung dalam hal harta dan kedudukannya, maka lihatlah orang yang lebih rendah darinya.'' (HR Bukhari-Muslim). Dari hadits tersebut ada dua anjuran bagi umat Islam. Pertama, Islam menganjurkan kepada orang-orang yang beriman agar menjadi orang yang berhasil. Kedua, Islam menganjurkan kepada para pemeluknya yang sudah berhasil, agar memiliki kepedulian sosial.

Baca Juga

Selama ini umat Islam cenderung mengabaikan aspek yang kedua. Ini terindikasikan dengan tingginya angka kemiskinan serta terkumpulnya harta pada sebagian orang saja. Kondisi tersebut, lebih disebabkan oleh pemahaman atas ajaran Islam secara parsial dan tidak bersifat kaffah, 'menyeluruh'.

Pada kondisi tersebut, agama cenderung dipahami hanya sebagai aturan yang bersifat formal pada masalah haram dan halal, serta hanya berkutat pada masalah-masalah fikih yang sering mengarah kepada perpecahan umat.

Di samping itu, agama dipandang sebagai ibadah yang bersifat ritual dan dipahami hanya sebagai penyelamat individu. Sedangkan substansinya, yang berupa kepedulian sosial belum tampak. Padahal dalam Alquran secara tegas dinyatakan bahwa Islam adalah rahmatan li al-'alamin (rahmat bagi seluruh alam) (QS 21:107).

Ada yang patut direnungkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr Jalaluddin Rakhmat terhadap noktah-noktah pada Alquran dan hadits. Ia menyimpulkan empat hal yang sarat dengan kosakata kepedulian sosial (Islam Alternatif, Mizan, 1991).

Pertama, dalam teks Alquran dan hadits, proporsi terbesar ditujukan kepada urusan sosial.

Kedua, dalam kenyataan, bila urusan ibadah bersamaan waktunya dengan urusan mu'amalat yang penting, maka ibadah boleh diperpendek atau ditangguhkan --tentu saja bukan ditinggalkan.

Ketiga, ibadah yang mengandung segi kemasyarakatan diberi ganjaran lebih besar, daripada ibadah-ibadah yang bersifat perseorangan.

Keempat, bila urusan ibadah dilakukan tidak sempurna atau batal karena melanggar pantangan tertentu, maka kafarat/tebusannya ialah melakukan sesuatu yang berhubungan dengan masalah sosial. Oleh karena itu, maka perhatian Islam atas masalah kepedulian sosial menempati kedudukan yang sangat vital, dan tidak bisa diabaikan.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement