Selasa 30 Apr 2019 13:29 WIB

Kemenag Sambut Baik Perubahan Bazis DKI Menjadi Baznas DKI

Diharapkan Baznas DKI dapat segera beroperasi mengelola dana zakat masyarakat Jakarta

Rep: Muhyiddin/ Red: Gita Amanda
Baznas
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar membenarkan bahwa Bazis Provinsi DKI telah resmi berubah menjadi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DKI Jakarta. Dia pun menyambut baik atas perubahan yang telah tertunda sejak lama tersebut.

"Saya mengucapkan selamat dan menyambut baik perubahan organisasi Bazis Provinsi DKI Jakarta menjadi Baznas Provinsi DKI Jakarta yang dibahas sejak lama," ujar Fuad saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (30/4).

Baca Juga

Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta telah melantik pengurus Baznas DKI masa bakti 2019-2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Senin(29/4) kemarin. Fuad berharap Baznas DKI dapat segera beroperasi untuk mengelola dana zakat masyarakat ibu kota.

"Baznas tingkat wilayah DKI Jakarta diharapkan segera beroperasi melakukan tugas pengumpulan dan pendistribusian zakat di Ibu Kota. Semoga pimpinan Baznas DKI Jakarta beserta seluruh jajarannya sukses dan amanah," ucap Fuad.

 

Fuad menjelaskan, sebelum diubah menjadi Baznas sesuai peraturan perundang-undangan terbaru tentang pengelolaan zakat, Bazis DKI Jakarta telah berkiprah selama 50 tahun. Karena itu, kata dia, pihaknya juga tidak melupakan perjalanan panjang Bazis DKI Jakarta tersebut.

"Kita tidak dapat melupakan sejarah berdirinya Bazis di Daerah Khusus Ibukota pada 5 Desember 1968 yang merupakan milestone penting dalam sejarah pengelolaan zakat di negara kita," kata Fuad.

Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin saat itu mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 14/8/18/68 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat tanggal 5 Desember 1968, sehingga menjadi gubernur pertama yang mendirikan lembaga zakat di tingkat provinsi.

Keputusan pendirian Bazis DKI Jakarta tersebut dilatarbelakangi saran dan rekomendasi pertemuan 11 tokoh  ulama di ibukota tanggal 24 September 1968, yaitu Prof Buya Hamka, Buya H.A. Malik Ahmad, KH. Ahmad Azhari, KH. M. Sjukri Ghazali, KH. Taufiqurrahman, H.Moh Sodry, KH. Saleh Suaidy, M. Ali Al Hamidy, Mukhtar Luthfy, Abdul Kadir, dan KH. MA. Zawawy.  

Dengan namanya yang baru, Baznas DKI Jakarta kini diharapkan dapat bersinergi dengan semua pemangku kepentingan perzakatan, baik di pusat dan di daerah. Fuad juga berharap Baznas DKI Jakarta bisa menjadi prototipe Baznas provinsi terbaik dengan meningkatkan kepercayaan umat dan membuktikan kinerja terbaik sebagai pengelola zakat, infak dan sedekah.

"Baznas tingkat Provinsi DKI Jakarta tidak memulai dari titik nol. Jangan dikesankan seolah ini lembaga baru. Baznas melanjutkan pengelolaan zakat yang telah dilakukan sejak lama oleh Bazis, dengan merestrukturisasi dan mentransformasi lembaga mengikuti perubahan regulasi dan menjawab kebutuhan ke depan," jelas Fuad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement