Jumat 12 Apr 2019 21:02 WIB

Tajamkan Sasaran Zakat, BAZNAS Rekap Data Mustahik Nasional

BAZNAS menilai, sistem digital sudah semestinya dimanfaatkan secara maksimal.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Hasanul Rizqa
Baznas, Badan Amil Zakat Nasional
Foto: tangkapan layar
Baznas, Badan Amil Zakat Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengembangkan Mustahik Data Center sebagai sistem pendataan mustahik tingkat nasional. Sistem itu akan terintegrasi sebagai upaya menajamkan sasaran penerima zakat dengan memanfaatkan data mustahik secara nasional.

Direktur Operasi BAZNAS, Wahyu TT Kuncahyo mengatakan, masyarakat seyogianya mengetahui bagaimana pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan zakat nasional. Terkait hal ini, BAZNAS menggelar diskusi di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, bertema ‘Sistem Database Mustahik Nasional’.

Baca Juga

“Sistem digital dimanfaatkan dalam tiga bagian utama pengelolaan zakat yakni penghimpunan untuk kemudahan menunaikan zakat, digunakan juga dalam tata kelola untuk menjamin transparansi, serta dimanfaatkan dalam penyaluran zakat,” kata Wahyu dalam diskusi tersebut, Jumat (12/4).

Dalam kesempatan terpisah, Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo, mengatakan sistem digital ini akan mengintegrasikan data para mustahik baik dari data yang dimiliki BAZNAS pusat, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kab/Kota dan para Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZ) lainnya.

“Dengan pemanfaatan data ini, BAZNAS berharap penyaluran zakat bisa lebih menyebar luas dan tepat sasaran. Database mustahik yang dikembangkan BAZNAS ini berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang disingkronkan dengan data kemiskinan Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos, dan juga data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata dia.

BAZNAS mengenalkan sebuah aplikasi berbasis android yang diberi nama Indeks Zakat Nasional (IZN). IZN yang dikembangkan BAZNAS ini, merupakan sebuah aplikasi yang dapat mengukur performa pengelolaan zakat di setiap daerah dari 34 provinsi di Indonesia.

Menurut Bambang, selama ini dalam pengukuran IZN, kapasitas yang dilakukan adalah dengan cara manual, yakni para amil zakat dari BAZNAS datang langsung mengambil data ke Kantor BAZNAS daerah dan menghitungnya.

Namun, setelah diluncurkannya aplikasi IZN ini, para lembaga zakat bisa secara aktif menginput datanya secara online melalui aplikasi ini. Sesaat kemudian dengan cepat bisa diketahui berapa score IZN beserta kaji dampak zakatnya.

“Dari IZN ini dapat diukur bagaimana kinerja kelembagaan, kualitas database regional muzaki dan mustahik, data pertumbuhan penghimpunan dan serapan penyaluran, lalu bagaimana dampak zakatnya kepada masyarakat. Dua aplikasi ini adalah upaya peningkatan kredibilitas, dan profesionalitas para lembaga dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah,” papar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement