REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin membantah anggapan bahwa petunjuk teknis (juknis) pemberdayaan Rohani Islam (rohis) di sekolah akan mengekang kegiatan rohis. Dia memastikan rohis tetap diberi keleluasaan dan kegiatannya pun tetap berjalan.
"Enggak sama sekali. Tidak bermaksud mengekang. Jadi tetap diberi keleluasaan, tetapi harus dipastikan narasumber-narasumber yang akan memberi materi agama itu bukan dari kalangan ekstrem," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (5/4).
Kamaruddin mengatakan tidak ingin ideologi atau ajaran-ajaran agama yang ekstrem masuk ke sekolah. Kemenag hanya ingin berupaya agar pelaksanaan rohis di sekolah mengalami peningkatan dari sisi mutu kualitas dan tidak memunculkan ideologi-ideologi ekstrem radikal.
"Kita tidak ingin kegiatan rohis ini tidak melenceng dan tidak menimbulkan adanya penetrasi ideologi-ideologi yang ekstrem radikal. Kasihan anak-anak kita," ucap dia.
Melalui juknis pemberdayaan rohis ini, papar Kamaruddin, Kemenag ingin memastikan kegiatan rohis di sekolah berada dalam bingkai moderasi beragama. Untuk mendukung tujuan tersebut, perlu keterlibatan antara kepala sekolah, guru agama dan pengurus rohis itu sendiri.
"Untuk memastikan kegiatan rohis itu berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan, yakni pengarusutamaan moderasi beragama," ujar guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini.
Menurut Kamaruddin, guru agama harus menjadi pembimbing yang tentunya atas sepengetahuan pihak sekolah supaya pelaksanaan kegiatan rohis lebih terkontrol di samping berjalan baik dan lancar. Termasuk memastikan tidak ada penetrasi pikiran-pikiran ekstrem yang masuk ke lembaga pendidikan.
Wacana adanya juknis pemberdayaan rohis yang digulirkan Kemenag menuai tanggapan. Sukarno selaku kepala sekolah SMA Negeri 1 Plupuh Sragen, Jawa Tengah, khawatir bila daya inovasi para murid akan berkurang bila pemerintah mengeluarkan aturan demikian.
Sukarno tidak mempersoalkan bila regulasi tersebut diberlakukan. Hanya saja, dia meminta agar gerak kegiatan para murid tidak dibatasi, supaya kreativitas mereka untuk kebaikan tetap tumbuh.
"Kita harus tahu, konten regulasi tersebut seperti apa. Syukur kalau kepala sekolah dilibatkan dalam penyusunannya sebelum diputuskan," kata Sukarno Rabu (3/4) lalu.
Sukarno juga meminta Kemenag memberlakukan aturan semacam itu tidak hanya pada rohis, tapi juga kegiatan rohani agama-agama lain. Sebab, paham negatif dapat masuk melalui celah manapun. Selama ini ia juga selalu memantau kegiatan murid. Untuk rohis bahkan ada pengawasan langsung dari guru agama yang juga sebagai pembina.