Kamis 21 Mar 2019 17:17 WIB

Menukar Tanah Wakaf

Harapannya, nilai kemanfaatan yang diperoleh dari aset wakaf

Ilustrasi Wakaf
Foto:

Para ulama di Tanah Air telah membahas masalah itu dalam forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Padangpanjang Sumatera Barat pada 2009 lalu.

Dalam pertemuan itu, para ulama memutuskan: Pertama,  penukaran benda wakaf (istibdal al-waqf) diperbolehkan sepanjang untuk mewujudkan kemaslahatandan demi mempertahankan keberlangsungan manfaat wakaf, dan dilakukan dengan ganti yang mempunyai nilai sepadan atau lebih baik.

''Kedua, wakaf uang boleh diubah menjadi wakaf benda, atau sebaliknya wakaf benda boleh diubah menjadi wakaf uang,'' demikian bunyi fatwa itu. Syaratnya, manfaatnya lebih besar dan keadaan memaksa untuk itu. Lalu bolehkah bila benda wakaf itu dijual?

Para ulama membolehkannya dengan syarat dan ketentuan, yakini adanya hajah untuk menjaga maksud wakif (orang yang berwakaf), hasil penjualannya harus digunakan untuk membeli harta benda lain sebagai wakaf pengganti, dan kemanfaatan wakaf pengganti tersebut minimal sepadan dengan benda wakaf sebelumnya.

Dalam keputusannya, para ulama komisi fatwa juga memperbolehkan alih fungsi benda wakaf sepanjang kemaslahatannya lebih dominan. ''Pelaksanaan ketentuan yang telah disebutkan di atas harus seizin menteri sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan pertimbangan MUI.''

Selaian itu, para ulama komisi fatwa pun menegaskan, nazir (pengelola wakaf) harus mengerti tugas dan tanggung jawabnya secara benar. Seorang nazir wajib menguasai norma-norma investasi. Menurut para ulama, selama nazir mengikuti norma-normanya, maka kerugian investasi tidak menjadi tanggung jawabnya.

 

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement