Kamis 21 Mar 2019 17:17 WIB

Menukar Tanah Wakaf

Harapannya, nilai kemanfaatan yang diperoleh dari aset wakaf

Ilustrasi Wakaf
Foto:

Salah satu dasar penetapan fatwa itu adalah hadis Rasulullah SAW. ''Umar RA pernah memperoleh tanah di Khaibar kemudian datang kepada Nabi SAW Umar berkata, “aku mendapatkan tanah yang sangat bagus sekali. Apa saranmu? Nabi menjawab, ''Jika berkehendak tahanlah pokoknya dan sedekahkanlah hasinya”.

Umar menyedekahkan hasilnya dengan syarat tidak dijual pokoknya, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Umar menyedakahkan pada orang-orang fakir, kerabat, budak, sabilillah, tamu, ibnu sabil. Dan boleh bagi wali makan sekedarnya dan memberi makan pada temannya sekedarnya”.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam fatwanya terkait boleh tidaknya harta wakaf dijual menjelaskan bahwa harta wakaf tak boleh dijual jika hasilnya diambil oleh orang yang mewakafkan. Sebab, harta wakaf menjadi milik Allah dan tidak dapat dijadikan obyek transaksi untuk dialihkan hak pemilikannya kepada orang lain.

Namun, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, jika keadaan benda tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga tak terurus dan tidak bermanfaat dapat dijual atau ditukarkan dengan yang lain yang dapat digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana tujuan wakaf semula.

Dalam fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid juga menyatakan bahwa harta yang sudah diwakafkan tak boleh  dibatalkan atau dicabut kembali atau diambil kembali oleh orang yang mewakafkan maupun oleh orang lain. Harta wakaf itu tetap menjadi harta wakaf untuk selama-lamanya.

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) pada Muktamar XXXI di Solo, Jawa Tengah pada 2004 juga telah menetapkan fatwa tentang wakaf. Salah satu poinnya, ulama NU meminta agar segera dibentuk institusi wakaf. Sebab, NU memandang selama ini potensi wakaf belum digarap dan dikelola dengan efektif dan baik.

NU juga mendesak agar pemerintah membebaskan pajak dan biaya administrasi terhadap harta wakaf. Bahkan, ulama NU pun memutuskan untuk membiayai organisasi melalui hasil pengelolaan harta wakaf yang dimiliki.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement