Senin 04 Feb 2019 18:12 WIB

Pengesahan RPP Produk Halal Tinggal Selangkah Lagi

Diharapkan, UU Jaminan Produk Halal bisa efektif berjalan pada 17 Oktober 2019 nanti.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), bisa diterbitkan dalam waktu dekat. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebutkan, seluruh menteri yang terlibat dalam penggodokan sudah sepakat dengan poin-poin teknis yang dituangkan dalam beleid tersebut. Termasuk tentang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hingga obat-obatan.

Bila RPP tentang jaminan produk halal ini telah disepakati di level menteri, Lukman mengatakan, artinya proses yang tersisa tinggal penandatanganan oleh Presiden Jokowi. Ujungnya, UU tentang Jaminan Produk Halal bisa efektif berjalan pada 17 Oktober 2019 nanti.

Baca Juga

Beleid ini memang belum bisa berlaku efektif hingga saat ini. Karena belum ada aturan turunan yang menjabarkan implementasinya di lapangan. Pemerintah akhirnya memberikan masa transisi hingga 17 Oktober 2019 sebelum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa sepenuhnya bekerja. 

"Iya (seluruh menteri sepakat) karena ini sudah melalui serangkaian pembahasan di tingkat eselon I berkali-kali. Jadi sebenarnya tinggal di tingkat menteri untuk mendapatkan terakhir kali sebelum Pak Presiden menandatangani," kata Lukman di Kantor Sekretariat Negara, Senin (4/1).

Lukman menjelaskan bahwa aturan turunan memang diperlukan dalam pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal. Kementerian Agama sendiri, Lukman mengatakan, masih harus menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri Agama (PMA) selepas RPP disahkan.

Sejumlah PMA yang akan diterbitkan, misalnya terkait penerapan tarif sertifikasi halal dan mekanisme prosedur sertifikasi halal. "Memang peraturan perundang-udangan di bawah lebih teknis sangat tergantung dari terbitnya PP ini," kata Lukman.

Sementara itu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa hingga Februari 2019 ini tidak ada lagi poin pengganjal yang membuat RPP tidak bisa disepakati. Meski begitu, para menteri masih harus sekali lagi mendengarkan masukan dari pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan RPP Jaminan Produk Halal ini.

"Tapi yang jelas industri sudah kami berikan masukan. Industri perlu proses, tidak bisa hari ini regulasi berlaku, lalu langsung berlaku (di industri). Ada tahapan," kata Airlangga.

Airlangga menyebutkan, pihaknya memiliki fokus agar UU tentang Jaminan Produk Halal nantinya tidak memberatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Apalagi pelaku UMKM tetap harus mendapat sertifikasi halal bila beleid ini berlaku.

Pemerintah, kata dia, berupaya mendesain peraturan tentang kewajiban sertifikasi halal agar tidak memberatkan pelaku UMKM. Dalam UU No.33 Tahun 2014 disebutkan, bahwa BPJPH berhak menerbitkan dan menarik sertifikat halal dan label halal pada suatu produk.

Selama masa transisi hingga 17 Oktober 2019 nanti, pekerjaan sertifikasi halal masih dilakukan oleh LPPOM MUI. Selanjutnya, penerbitan sertifikat halal akan dilakukan oleh BPJPH.

Nantinya, BPJPH bekerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan MUI untuk menjalankan tugasnya. Dalam hal ini, ia mengatakan bahwa LPPOM MUI bisa mengubah diri menjadi LPH jika ingin melanjutkan keterlibatannya dalam proses sertifikasi halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement