REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengesahkan peraturan daerah (perda) baru terkait bangunan dan gedung. Perda ini merevisi aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010. Dalam aturan baru salah satunya melarang sarana ibadah dalam gedung dibangun tidak layak.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendukung adanya aturan tersebut. APPBI Jawa Barat justru tidak merasa keberatan dengan aturan menempatkan sarana ibadah dengan layak. Hal ini disampaikan Ketua APPBI Jawa Barat Arman Hermawan.
"Kami mendukung, karena tempat ibadah memang harus nyaman dan layak didukung dengan sirkulasi tata udara yang baik," kata Arman saat dihubungi Republika, Sabtu (29/12).
Menurutnya, aturan ini akan disosialisasi kepada para pengusaha pusat perbelanjaan. Agar ke depannya jika ada pengembangan bangunan atau gedung baru bisa mengikuti aturan yang telah berlaku sejak diparipurnakan pada Kamis (27/12) kemarin.
Ia menyebutkan, ada 18 gedung pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bandung yang menjadi bagian dari APPBI. Ada beberapa di antaranya yang masih kurang layak menyediakan tempat ibadah seperti mushalla.
"Ada beberapa jumlahnya (kurang layak). Tapi harus saya pastikan dulu jumlahnya. Cuma sebagian besar sudah layak pakai kok," ujarnya.
Ia mengatakan, aturan tersebut memang diberlakukan untuk gedung baru yang akan mengajukan IMB. Meski demikian mal-mal yang sudah ada pun akan didorongnya untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada.
"Yang belum layak sebaiknya memang nanti dipindah atau dibuat lebih nyaman," harapnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung mengesahkan Perda tentang gedung dan bangunan yang merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang gedung dan bangunan. Salah satu poinnya mengatur larangan gedung menempatkan tempat ibadah yang kurang layak seperti di basement, menyatu dengan tempat parkir, sempit ataupun sirkulasi udara yang buruk. Aturan ini menjadi syarat penerbitan IMB.