Makam Nabi Dawud terletak di Bukit Zion, Yerusalem, yang menyatu dengan sebuah masjid. Makam ini kini tengah diklaim sebagai situs suci umat Yahudi. Namun, berdasarkan kesepakatan otoritas setempat, baik dari Lembaga Islam Tertinggi maupun Majelis Wakaf dan Urusan Islam Palestina serta keluarga besar ad-Dajani, bahwa kesepakatan yang menganeksasi situs ini antara Vatikan dan Zionis Israel tidak bisa dibenarkan. Situs ini, menurut catatan sejarah yang kuat adalah wakaf umat Islam, karena itu harus dipertahankan.
sumber : Islam Digest Republika
Advertisement