Selasa 13 Nov 2018 16:45 WIB

Kemenag: Kartu Nikah Diserahkan Bersamaan dengan Buku Nikah

Pasangan yang telah menikah tidak diwajikan untuk memiliki kartu nikah.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin
Foto: Kemenag
Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammadiyah Amin, mengatakan kartu nikah diberikan kepada pasangan yang telah menikah bersamaan dengan penyerahan buku nikah. Namun sementara ini, kartu nikah diberikan kepada pasangan yang menikah setelah aplikasi Simkah berbasis website diluncurkan pada 8 November lalu.

Ke depan, dia menjelaskan, kartu nikah juga kemungkinan dapat diberikan kepada pasangan yang menikah sebelum aplikasi Simkah Web diluncurkan. Namun dengan ketentuan dan persyaratan yang ketat. Dengan demikian, pasangan yang telah menikah tidak diwajikan untuk memiliki kartu nikah.

"Memang tidak wajib, karena yang tercetak baru untuk 500 ribu pasang," kata Muhammadiyah, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (13/11).

Ia mengatakan, kebijakan penerbitan kartu nikah 2018 diperuntukkan di beberapa kota besar provinsi seluruh Indonesia sebagai proyek percontohan. Hal itu seiring dengan kemajuan penggunaan Simkah Web. Pada 2019 mendatang, ia mengatakan pemerintah berencana akan menerbitkan sebanyak 2,5 juta kartu nikah.

Muhammadiyah mengatakan, penerbitan kartu nikah berbasis teknologi informasi (smart card) merupakan salah satu produk keluaran dari layanan pencatatan nikah pada KUA. Kartu nikah dikeluarkan seiring diluncurkannya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Website (Simkah Web), yang digunakan KUA untuk mengelola administrasi pencatatan nikah.

Muhammadiyah menyebut kartu nikah tersebut akan berisikan informasi pernikahan bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Buku nikah dan kartu nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi Simkah. "Pemberian kode QR itu untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah," tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement