REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid mendukung upaya Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat. Kartu nikah tersebut diluncurkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag pada Kamis (8/11) lalu.
"MUI menghargai setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat. Termasuk inovasi pemerintah mengganti buku nikah menjadi kartu nikah yang berbasis website," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (12/11).
Zainut mengatakan, MUI akan mendukung penerbitan kartu nikah yang berbentuk seperti KTP tersebut jika tujuannya memang memberikan nilai manfaat dan untuk mencegah praktik penipuan terkait status pasangan suami-istri. "Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya adalah dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Zainut.
Menurut Zainut, tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan. Seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.
"Jadi sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu. Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung," kata Zainut.