Rabu 24 Oct 2018 17:15 WIB

Malaysia Perkenalkan UU Dewan Halal Nasional

UU ini akan diperkenalkan awal tahun depan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Muslim Malaysia
Foto: telegraph.co.uk
Muslim Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia akan memperkenalkan sebuah undang-undang dewan halal nasional (National Halal Council Act) paling lambat awal tahun depan. Menurut Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Malaysia, Fuziah Salleh, saat ini masalah tersebut tengah diteliti dengan keterlibatan semua instansi terkait di bawah departemennya.

Fuziah mengatakan, Malaysia memiliki 342 agen terkait halal, termasuk di bidang penelitian, pemasaran dan teknologi. Menurutnya, kesemuanya itu harus dikoordinasikan di bawah satu atap. 

"Undang-undang ini penting untuk memastikan bahwa setiap instruksi dan fungsi dari lembaga yang terlibat menjadi jelas, sehingga memperkuat penerapan sertifikasi halal di negara ini, yang telah dianggap sebagai yang terbaik di dunia," kata Fuziah, dilansir di New Straits Times, Rabu (24/10).

Dalam perkembangan lain, Fuziah mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan negara lain untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan haji dan wakaf.

Menurutnya, banyak negara tertarik untuk mempelajari bagaimana Malaysia mengelola jamaah haji selama pelaksanaan haji. Dalam hal ini, ia mengatakan pihaknya akan terbuka untuk berbagi pengalaman dengan mereka.

"Pada saat yang sama, kami juga akan belajar dari negara lain tentang manajemen wakaf, terutama dari Singapura yang memiliki sistem manajemen wakaf yang sangat baik, karena menggunakan dana wakaf sebagai ganti dana pemerintah untuk membangun masjid," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement