REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Selasa (16/10). Rabithah Ma'ahid Al Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) berpandangan bahwa substansi RUU pesantren masih perlu disempurnakan.
Ketua PP RMI NU, KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) mengatakan, RUU tentang Pesantren masih terbuka dan kemungkinan akan banyak perubahan pada RUU tersebut. RMI NU menyambut baik adanya inisiatif pembuatan RUU pesantren. Ini merupakan upaya yang luar biasa terhadap kemajuan pendidikan pesantren.
"Tetapi substansinya saya kira masih ada beberapa yang harus disempurnakan, pertama, yang dibutuhkan oleh pesantren adalah pengakuan terhadap tradisi, keilmuan dan budaya yang selama ini berkembang di pesantren," kata Gus Rozin kepada Republika.co.id, Selasa (16/10).
Ia menerangkan, RUU tentang Pesantren baru mendorong pengakuan formal pesantren seperti pengakuan administrasi dan anggaran. Tapi RUU ini juga mengamanatkan adanya ujian nasional di pesantren. Padahal selama ini ujian nasional di dunia pendidikan formal saja masih menimbulkan perdebatan yang belum selesai.
Ia menegaskan, ketika RUU tentang Pesantren mengamanatkan adanya ujian nasional untuk pesantren, maka kebijakan ini akan membawa pesantren kepada kesegaraman pesantren. Padahal kelebihan pesantren ada pada keberagamannya karena setiap pesantren mengembangkan ciri khasnya sendiri.
"Setiap pesantren mengembangkan keilmuannya sendiri, kekuatan dan ciri khas pesantren ada di situ sehingga tradisi pesantren tumbuh kuat menjadi patner negara dalam pembentukan karakter bangsa," ujarnya.
Gus Rozin menyampaikan, RMI NU khawatir ketika ada amanat ujian nasional untuk pesantren, malah akan menghilangkan substansi pendidikan di pesantren. Di dunia penddikan formal saja, ketika orang sibuk mengejar ujian nasional maka substnasi dari pendidikannya banyak yang terlewat.
RMI NU menyampaikan, pengakuan terhadap pesantren baru sampai pengakuan administrasi dan anggaran. Tapi belum pada pengakuan tradisi, kebudayan dan keilmuan pesantren. Menurut RMI NU hal ini menjadi catatan penting.