Selasa 09 Oct 2018 06:38 WIB

Muslimah Berziarah

Wanita hendaknya mempertimbangkan manakah aspek maslahat atau mudharat bagi dirinya.

Ziarah Kubur
Foto:

Selain mengharamkan secara mutlak, haram bi asy-Syarth, dan makruh, ada juga ulama yang membolehkannya. Pendapat ini seperti dinukilkan Ibnu Buraidah yang berpendapat bahwa pelarangan tersebut hanya ada di awal-awal keislaman. Tujuannya agar umat Islam bisa menjaga akidah yang benar.

Pada masa jahiliyah, banyak sekali kurafat dan tahayul seputar kuburan. Bahkan, ada yang menyembah atau mengagung-agungkan kuburan. Inilah alasannya mengapa ziarah kubur dilarang.

Ketika keimanan umat Islam sudah kuat, pelarangan ziarah kubur di mansukh (dihapus) oleh hadis Rasulullah SAW, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur maka ziarahilah.” (HR Muslim). Para ulama berpendapat, kebolehan hadis ini menghukum semua jenis baik laki-laki maupun perempuan.

Pendapat ulama yang terkuat dan bisa dijadikan hujah adalah jalan tengah, seperti hukum yang dipakai Mazhab Syafi'i dan Ahmad. Hukum bagi wanita untuk berziarah kubur adalah makruh  karena di samping ada manfaatnya, juga terdapat mudharat bagi kaum perempuan.

Dari aspek manfaatnya, ziarah kubur bisa mengingatkan pada kematian. Suatu saat nanti, si peziarah juga akan bernasib sama dengan mayit yang diziarahi. Untuk itulah, si peziarah bisa mempersiapkan diri di dunia agar bisa khusnul khatimah ketika dicabut nyawanya. Ia punya kesadaran bahwa dunia tidak kekal. Suatu saat nanti dia akan melewati fase alam kubur, seperti yang ia lihat di depan matanya.

Aspek mudharatnya, wanita dikenal sebagai makhluk yang mudah terbawa perasaan. Dikhawatirkan wanita yang larut dalam kesedihan akan mengeluarkan kata-kata ratapan atau ucapan yang menentang takdir.

Sekurang-kurangnya akan tertanam dalam hatinya ratapan dan pengingkaran akan takdir. Adalah sahih dalam fikih Islam bahwa meratap dan mengingkari takdir adalah perbuatan haram dan berkaitan dengan keimanan dan akidah.

Wanita hendaknya mempertimbangkan manakah yang lebih kuat aspek maslahat atau mudharat bagi dirinya. Dalam Aunul Ma’bud (juz V hal 43) disebutkan, syariat pengharaman suatu perbuatan apabila kemudharatannya lebih kuat daripada kemaslahatannya. Karena kuatnya kemudharatan ketika kaum perempuan berziarah kubur inilah, banyak para ulama yang memakruhkan bahkan sampai mengharamkannya. Allahu A'lam.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement