Selasa 09 Oct 2018 06:38 WIB

Muslimah Berziarah

Wanita hendaknya mempertimbangkan manakah aspek maslahat atau mudharat bagi dirinya.

Ziarah Kubur
Foto: Agung Supriyanto Republika
Ziarah Kubur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di Indonesia, sudah hal yang umum bagi kaum perempuan untuk ikut berziarah ke permakaman. Apalagi, yang akan dikebumikan adalah anggota keluarga atau kerabat. Kaum perempuan tak ingin ketinggalan pahala menyelenggarakan jenazah.

Apalagi jelang memasuki bulan Ramadhan, banyak masyarakat berbondong-bondong berziarah kubur. Seperti diketahui, tawaran pahala bagi yang menyelenggarakan jenazah hingga permakaman sangatlah besar, yakni dua qiradh (sebesar Gunung Uhud).

Berbeda halnya ketika jamaah haji atau umrah ingin memasuki permakaman Baqi' yang letaknya bersebelahan dengan Masjid Nabawi, Madinah. Secara umum di Arab Saudi, kaum perempuan dilarang memasuki area permakaman. Saudi dan beberapa negara lainnya punya pemahaman fikih tersendiri.

Mereka mengharamkan kaum perempuan untuk masuk ke permakaman, walau yang dimakamkan adalah keluarganya sendiri. Mereka hanya berdiri di pagar dan pintu permakaman karena tidak diperbolehkan masuk.

Para ulama memang berbeda pendapat tentang hukum berziarah kubur bagi kaum perempuan. Ada ulama yang mengharamkan secara mutlak, haram dengan persyaratan, makruh, dan ada pula yang mubah (membolehkannya).

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement