Selasa 09 Oct 2018 06:38 WIB

Muslimah Berziarah

Wanita hendaknya mempertimbangkan manakah aspek maslahat atau mudharat bagi dirinya.

Ziarah Kubur
Foto:

Ulama yang mengharamkannya seperti Mazhab Hanbali yang dipakai Arab Saudi berdalil dengan hadis Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas RA, “Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan di atasnya.” (HR Abu Daud). Kelompok ulama ini mengharamkan secara mutlak baik menimbulkan fitnah maupun kemudharatan atau tidak.

Selain hadis dari Ibnu Abbas RA, hadis dari jalan yang berbeda, yakni Abu Hurairah RA juga punya redaksi yang hampir sama, yaitu “Bahwa Nabi SAW telah melaknat para wanita yang berziarah kubur.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi). Kedua hadis ini dipercaya sahih dan bisa dijadikan hujah dalam menetapkan hukum.

Ulama lainnya dari mazhab yang sama membuat beberapa pengecualian dari keumuman hadis ini. Ziarah kubur bagi wanita diharamkan apabila menimbulkan fitnah. Mereka berdalil dengan hadis Abdullah bin Murroh dari Masruq dari Abdullah dari Nabi SAW bersabda, “Bukan dari kami orang yang menampar pipi, menyobek baju, dan mencaci dirinya dengan cacian jahiliyah.” (HR Bukhari).

Hadis ini mengindikasikan perangai kaum perempuan di masa itu yang suka meratap dan mengeluarkan kata-kata yang tidak baik. Wanita sangat mudah terpancing secara emosional, apalagi ketika menyaksikan keluarganya dimasukkan ke liang lahat. Dikhawatirkan mereka akan meratap atau merusak psikologisnya. Namun, jika illah (halangan) ini bisa ditiadakan, para ulama tersebut bisa memperbolehkannya.

Ulama lainnya menghukum makruh bagi wanita berziarah kubur. Ulama yang memakruhkan di antaranya Ahmad dan Mazhab Syafi'iyah. Mereka mengambil jalan tengah dari dua hadis yang mengharamkan dan membolehkan. Hadis yang melaknat wanita berziarah kubur sahih, sedangkan hadis dari Aisyah RA tentang pembolehan wanita berziarah kubur juga sahih. Jadi, jalan tengahnya adalah makruh.

Di samping itu, ulama kelompok ini berdalil dengan hadis dari Ummu ‘Athiyah yang mengatakan, “Kami dahulu dilarang untuk mengikuti jenazah, namun hal itu tidak dipastikan kepada kami.” (HR Bukhari Muslim).

Ulama lainnya yang berpendapat serupa, Ishaq bin Rohuyah, dalam Fathul Barri (juz XXIV hal 196–198) mengatakan, pelaknatan menggunakan lafaz az Zuwaroot (peziarah kubur wanita) maknanya adalah para wanita yang banyak berziarah. Jika hanya sekali berziarah dalam seumur hidupnya, hal ini tidaklah bisa dikategorikan az Zuwaroot. Hal ini juga dikuatkan dengan perbuatan Aisyah RA yang hanya berziarah sekali sehingga ia tidak disebut Az Zuwaroot.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement