Kamis 04 Oct 2018 05:30 WIB

Nikah di Dunia Maya, Bolehkah?

Pernikahan di dunia maya hanya berlaku terbatas kondisi yang ditoleransi.

Akad nikah.   (ilustrasi)
Foto:

Para ulama berbeda pendapat dengan merujuk pada analogi kesaksian orang tunanetra. At-Thahawi dalam kitabnya Mukhtashar Fi Ikhtilaf Al Fuqaha mengatakan, ada dua pandangan. Yang pertama, seseorang yang buta tidak boleh melakukan kesaksian. Pendapat ini masyhur berlaku di kalang an Mazhab Hanafi dan Syafi’i yang juga digunakan oleh Ibn Syibramah.

Dalil rujukan kelompok ini, antara lain, hadis riwayat Ibnu Abbas yang dinukil oleh Al-Hakim. Rasulullah menjawab pertanyaan sahabat tentang kesaksian orang buta, “Apakah ia melihat ma ta hari?” Sahabat mengiyakan. Rasuluh menambahkan, “Maka, carilah sepertiku dan bersaksilah (bila tak ditemukan), maka tinggalkanlah.”

Sedangkan, pendapat kedua adalah pandangan Mazhab Maliki dan Hanbali bahwa kesaksian orang buta berdasarkan suara yang ia dengar hukumnya diterima, selama ia yakin asal sumber suara tersebut.

Salah satu argumentasi yang disodorkan ialah hadis riwayat Abdullah bin Umar oleh Bukhari yang menyatakan perintah berbuka setelah bilal dan Ibnu Ummi Maktum berkumandang azan pada kegelapan malam.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement