Kamis 04 Oct 2018 05:30 WIB

Nikah di Dunia Maya, Bolehkah?

Pernikahan di dunia maya hanya berlaku terbatas kondisi yang ditoleransi.

Akad nikah.   (ilustrasi)
Foto:

Untuk kategori yang pertama, yaitu aplikasi telekomunikasi yang memanjakan penggunanya dengan audio visual, para ulama menggarisbawahi bahwa pengambilan hukumnya didasari atas dua masalah utama di kajian fikih.

Kedua, masalah dalam diskursus fikih klasik itu ialah persyaratan majelis yang sama saat akad dan masalah persaksian orang yang buta. Dalam konteks ini, yang dimaksudkan ialah ketika salah satu pihak terhalang melihat secara langsung kala akad.

Para ulama masa kini memperboleh kan perlangsungan akad nikah menggunakan media telekomunikasi internet yang menghadirkan kedua belah pihak meski di tempat terpisah, selama syarat-syarat dan rukun nikah terpenuhi. Sejumlah nama yang memilih pendapat ini yaitu Syekh Musthafa az-Zurqa, Syekh Wahbah az-Zuhaili, Badran Abu Al ‘Ainain, dan Dr Yusuf as-Syibli.

Menurut mereka, yang dimaksud dengan ittihad al majlis atau kesamaan tempat bagi mereka yang berada di lokasi terpisah ialah tidak adanya jeda waktu. Media-media telekomunikasi mutakhir itu menghadirkan alternatif cara berkomunikasi yang efektif dan efisien.

Tetapi, ada beberapa syarat diperbolehkannya akad nikah melalui cara seperti ini, yaitu di antaranya, kedua belah pihak berada di tempat berlainan dan jauh, kehadiran wali atau yang mewakili, pengucapan ijab kabul secara bersambut tanpa terputus, saksi yang telah dihadirkan dapat mendengarkan dengan baik prosesi kabul, ke beradaan visual bagi kedua belah pihak, dan menghadirkan identitas asli lewat media yang digunakan.

Menurut Komite Fikih Islam Organisasi Kerjasama Islam (OKI), transaksi ijab kabul dalam transaksi, apalagi pernikahan pada waktu yang sama, meskipun berada di tempat terpisah dan saling berjauhan tidak diperbolehkan kecuali bila ditempuh melalui alat telekomunikasi yang berkualitas, seperti aplikasi chatting de ngan audio visual.

Di dunia maya, kesulitan jaringan tak lagi menjadi kendala. Banyak aplikasi yang membantu kece patan koneksi se hingga mengatasi keluh an lemah atau terputusnya koneksi.

Lantas bagaimana dengan hukum keabsahan saksi?

 

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement