REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara korban kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel Luthfi Yazid berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) campur tangan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Ini terkait putusan PN Depok yang memutuskan aset Firts Travel dikembalikan pada negara.
"LPSK diharapkan interfensi dalam arti melindungi harta itu," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (1/6).
Ia mempertanyakan alasan pengadilan memutuskan aset First Travel dikembalikan pada negara. Padahal, aset tersebut bukan berasal dari anggaran negara, tetapi uang calon jaamah umrah yang gagal berangkat. "Ini kan bukan uang korupsi, uang jamaah, kok diambil negara, kan aneh," ujar Luthfi.
Menurut dia, butuh kajian menjabarkan dan menjelaskan putusan pengadilan tersebut. Sebab, ia beranggapan, putusan tersebut tidak memberi keadilan pada para korban. Selain itu, Luthfi berharap negara tidak pasif atas putusan itu. Sebab, ia mengatakan, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin pernah menyatakan apabila First Travel tetap tak bisa memberangkatkan calon jamaah umrah, maka kembalikan uangnya.