REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya menargetkan tahun ini penghimpunan zakat mencapai Rp 8 triliun. Hal ini diungkapkan Direktur Pemberdayaaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Fuad Nasar.
Fuad menuturkan, potensi zakat di Indonesia Rp 12,5 trilliun per tahun. "Target kita penghimpunan 2018 adalah Rp 8 triliun pada semua lembaga pengelolaan zakat baik Baznas dan lembaga amil zakat lainnya," ujar Fuad saat ditemui Republika.co.id usai diskusi panel tentang dunia perzakatan Indonesia yang digelar Bamuis BNI di Jakarta, Rabu (25/4).
Fuad menuturkan, untuk menggali potensi zakat Rp 12,5 triliun tersebut, membutuhkan perlakuan yang berbeda dalam setiap bidang zakat, seperti zakat perdagangan, zakat dana umat di perbankan, zakat profesi, atau zakat perusahaan. Namun, menurut dia, potensi zakat terbesar itu ada di zakat profesi.
"Potensi paling besar dari zakat profesi.Di samping juga zakat dari rumah tangga. Artinya dari simpanan kekayaan, emas, tabungan dan sebagainya," ucapnya.
(Belum Ada Baznas di 120 Daerah, Ini Masalahnya)
Untuk mencapai target tersebut, lembaga amil zakat harus melakukan berbagai inovasi di sepanjang 2018, baik di bidang penghimpunan maupun penyaluran zakat. Inovasi yang perlu dilakukan antara lain kampanye melalui berbagai media, baik media massa, media sosial maupun media luar ruang.
"Alhamdulillah juga perbankan juga sudah menyediakan fasilitas bagi nasabah untuk menyalurkan zakat, infaq, sedekahnya melalui lembaga amil zakat. Kita luhat di fitur-fitur ATM sudah ada. Itu kan sebuah langkah yang sangat bagus sekali yang disediakan perbankan," kata Fuad.
Di tempat yang sama, Dewan Komisioner Baznas yang juga Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Prof Ahmad Satori Ismail mengatakan, Baznas sendiri telah memilih orang-orang yang amanah dan jujur dalam pengelolaan zakat, sehingga target penghimpunan dan penyaluran zakat bisa tercapai. Selain itu, Baznas juga membuat program dengan penuh kehati-hatian dan cermat.
Karena itu, menurut dia, jika ada Baznas daerah yang dalam penyalurannya zakatnya di bawah 70 persen setiap tahunnya, maka bisa disebut Baznas tersebut bermasalah dan perlu dibantu dalam pengelolaannya. "Memang Baznas ini harus mendapatkan kepercayaan dari orang-orangnya. Maka dipilih orangnya tidak boleh dari partai," kata Satori.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Amin Suma menjelaskan umat yang ingin berzakat mempunyai niat yang ikhlas agar sebagian hartanya bisa digunakan menyejahterakan umat. Baznas harus memberikan keleluasan bagi lembaga zakat lainnya untuk mengelola zakat, walaupun tidak ingin berada di bawah naungan Baznas.
Menurut dia, jika Kemenag atau Baznas ingin melakukan pengawasan, maka tinggal dibuatkan saja sebuah form untuk melaporkan keuangannya ataupun program-program. Menurut dia, masyarakat tidak perlu diancam dengan bahasa yang sampai mengarah ke urusan pidana.
"Kalau betul dilaksanakan niatnya itu pak, beri keleluasan mereka ini untuk menghimpun itu. Setuju diawasi, beri kepercayaan umat di situ sehingga ini semuanya bisa bergerak," ujar Dewan Syariah Bamuis BNI ini.