REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas organisasi pengelola zakat (OPZ), Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) menyambut positif dan turut menyosialisasikan pemberlakuan audit syariah oleh Kementerian Agama. Kegiatan ini melibatkan sekira 40 peserta yang berasal dari para pegiat zakat dari perwakilan OPZ.
Deputi Baznas M Arifin Purwakananta mengatakan, pemberlakuan audit syariah oleh mulai tahun ini, semakin mendorong profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan zakat. "Ketika OPZ kredibel dan akuntabel, tentu masyarakat yang menunaikan zakat akan semakin banyak. Ini akan memacu kebangkitan zakat dinegeri ini," ujarnya, dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Jumat (13/4).
Arifin menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun2011 tentang Pengelolaan Zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit. Di antaranya, audit keungan dan audit syariah.
Menurutnya, bisa saja dari aspek pengumpulan, penyaluran, pendistribusian dan pelaporan keuangan benar, tapi dari sisi audit syariah ternyata belum sesuai. "Jadi, audit syariah bagi OPZ menjadi sangat penting. Karena bagi muzaki, mereka pasti ingin kepastian apakah zakat yang mereka tunaikan dikelola dengan baik dan sesuai syariah," ucap Arifin.
Dia menyebutkan, zakat merupakan salah satu rukun Islam, sehingga sangat terkait dengan ketentuan syariah. Karena itu, regulasi audit syariah untuk program zakat akan sangat bermanfaat. "Zakat ini kan rukun Islam dan sangat terkait dengan ketentuan syariah. Jadi saya pikir ini akan sangat bermanfaat dan harus ditaati dengan sebaik-baiknya," kata Arifin.
Selain itu, imbuh dia, dalam pengelolaan zakat juga harus dipastikan bahwa alokasi biaya operasional tidak boleh terlalu besar.Karena, hal itu dapat mengurangi dana zakat yang seharusnya bisa maksimal didistribusikan dan didayagunakan untuk para mustahik.
Ini juga menjadi konsen audit syariah. Betul-betul harus diatur bagaimana alokasi biaya operasional dana zakat tidak lebih dari persentase yang telah ditentukan syariah. "Ini tentu kan harus ada. Jadi, yang tak muncul dalam audit keuangan disempurnakan dalam audit syariah," kata Arifin.
Menurut dia, audit syariah yang dilakukan Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam ini, akan berdampak positif terhadap upaya penataan dan pengelolaan zakat oleh OPZ.
Dalam rangka melakukan proses penataan yang lebih profesional kepada lembaga-lembaga pengelola zakat, audit syariah ini sangat positif-konstruktif untuk memajukan dunia zakat Arifin menuturkan, audit syariah mendorong profesionalisme OPZ dan menjamin peningkatan mutu manajemen pengelolaan zakat.
"Dengan audit syariah ini, OPZ bisa lebih teruji. Demikian juga aspek transparansi dan akuntabilitasnya pasti meningkat," ucap dia.
Audit syariah, papar Arifin, sepenuhnya ada di Kementerian Agama, sedangkan Baznas dan LAZ adalah objeknya. Regulasi ini disambut baik oleh Baznas dan LAZ, karena semakin menguatkan kepercayaan masyarakat kepada OPZ.
Arifin menambahkan, dengan audit syariah maka semua proses pengelolahan zakat dipastikan sesuai fikih, baik pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai asnaf yang ditetapkan Alquran dan hadis.
Dengan demikian, para muzaki semakin nyaman menunaikan zakat ke Baznas dan LAZ. Sebaliknya, OPZ lebih aman dan nyaman dalam mengelola dana zakat, ucap dia.
Menurut Arifin, audit syariah menjadi penyempurna audit keuangan oleh kantor akuntan publik (KAP) yang setiap tahun dijalani Baznas dan LAZ dengan mencapai opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Bertambahnya kepercayaan masyarakat kepada OPZ jugaakan berdampak terhadap peningkatan pengumpulan zakat di masing-masing institusi filantropi Islam, sebagaimana tampak pada tren tahunan peningkatan pengumpulan zakat nasional,kata dia.
Arifin memaparkan, Baznas Development Forum adalahwadah penguatan OPZ. Forum ini juga menjadi sarana koordinasi dan peningkatankapasitas OPZ dan para amil. Kali ini kita mengangkat tema Preparasi AuditSyariah di Organisasi Pengelola Zakat.
Ini untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan zakatyang terpercaya, aman, nyaman dan sesuai syariah, tutur dia.
Sementara Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Fuad Nasar, menambahkan, regulasi audit syariah untuk program zakat mulai diberlakukan pada tahun ini.
Berkaitan dengan pedoman audit syariah, sudah ada Peraturan Menteri Agama (PMA). Akhir tahun 2017 sudah diselesaikan oleh Biro Hukum Kemenag, sehingga tahun 2018 bisa diberlakukan," ujar dia.
Fuad menyebutkan, audit syariah diberlakukan pada badan amil zakat (BAZ) nasional dan daerah, serta lembaga amil zakat (LAZ) yang jumlahnya semakin banyak.
"Dengan audit syariah, mudah-mudahan kepercayaan masyarakat bisa tumbuh dan membayar zakat ke BAZ atau LAZ yang resmi,"ucap dia.
Fuad berharap, keberadaan regulasi audit syariah akanmemacu peningkatan pengumpulan dana zakat.
"Dengan audit syariah kita berharap pengumpulanzakat semakin tinggi. Dan kita harus akui ketika Pak Bambang Sudibyo menjadi ketua Baznas ada peningkatanpenghimpunan zakat nasional dari Rp 3,7 triliun menjadi Rp 4,12 triliun. Dan mudah-mudahan tahun 2018 ini, asumsi Pak Bambang Rp 8 triliun bisa menjadi kenyataan. Kita sangat optimistis," kata dia.