Sabtu 03 Mar 2018 21:01 WIB

Baznas Rejang Lebong Garap Potensi Zakat

Salah satunya mengarap zakat dari kalangan masyarakat umum.

zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan menggarap potensi zakat dari kalangan masyarakat umum guna meningkatkan penerimaan zakat di daerah itu.

"Potensi zakat dari kalangan masyarakat umum ini sangat besar, jika nantinya warga Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki kesadaran membayar zakat hartanya ke Baznas maka kedepannya warga yang akan mendapat santunan juga akan semakin banyak," kata Souvlenin Yusuf, Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan Zakat Baznas Rejang Lebong, saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.

Selama ini pembayaran zakat dari kalangan masyarakat umum di wilayah itu tambah dia, masih dilakukan warga secara langsung kepada kaum fakir dan miskin. Pada hal zakat harta yang dibayarkan warga ini bukan hanya untuk kaum fakir dan miskin melainkan ada enam bagian lainnya atau asnaf yang berhak menerimanya seperti musafir, mualaf, budak, orang yang memiliki hutan, fisabililah dan amil zakat atau pengelola dana zakat.

Untuk mengoptimalkan penerimaan zakat dari kalangan masyarakat umum ini pihaknya akan meningkatkan sosialisasi ke masyarakat melalui kegiatan safari jumat, maupun melalui media massa, pengumuman dalam bentuk selebaran dan pemasangan baliho yang berisikan iklan layanan membayar zakat.

"Selain itu, kami juga sudah membentuk unit pengumpul zakat atau UPZ yang didirikan di setiap masjid yang ada di desa dan kelurahan masing-masing kecamatan, saat ini jumlah yang sudah dibentuk lebih dari 100 unit," ujarnya.

Sementara itu penerimaan zakat daerah itu saat ini masih didominasi zakat dari PNS yang dipungut oleh masing-masing bendahara gaji dan setiap bulan disetorkan ke Baznas setempat.

Pemungutan zakat PNS ini diatur oleh Perda Rejang Lebong No.9/2013, tentang Zakat PNS terutama yang telah menerima pembayaran gaji sesuai dengan harga emas saat ini atau berkisar Rp3,4 juta per bulan, dikenakan zakat sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk PNS yang gaji yang diterima kurang dari Rp3,4 juta dikenakan zakat yang penarikannya diatur berdasarkan Peraturan Bupati Rejang Lebong 2013, dipungut sesuai golongan kepangkatan seperti golongan I Rp10.000, golongan II Rp20.000, golongan III Rp30.000 dan golongan IV sebesar Rp50.000.

Sejauh ini penerimaan zakat Baznas Rejang Lebong pada 2017 lalu sebesar Rp2,5 miliar, jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan 2016 lalu yang mencapai Rp3,2 miliar

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement