Kamis 01 Mar 2018 20:30 WIB

Syarat Berdirinya LPH Mengacu Pada UU JPH

MUI berperan dan bekerja sama dengan BPJPH dalam mengakreditasi LPH.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Prof. Sukoso memberikan paparan saat wawancara di salah satu hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Prof. Sukoso memberikan paparan saat wawancara di salah satu hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Rapat Koordinasi Calon Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada 27-28 Februari 2018. Sejumlah perwakilan dari perguruan tinggi negeri dan swasta menghadiri rapat koordinasi tersebut.

Kepala BPJPH, Prof Sukoso mengatakan, Rapat Koordinasi Calon LPH membahas masalah kurikulum auditor halal. Serta membahas persyaratan berdirinya LPH. Syarat berdirinya LPH harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"Merupakan satu persyaratan yang harus dipenuhi (LPH), jadi harus sesuai dengan Undang-undang (UU JPH)," kata Prof Sukoso kepada Republika.co.id, Kamis (1/3).

Wakil Direktur Pelaksana Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sumunar Jati yang juga menghadiri Rapat Koordinasi Calon LPH mengatakan, menurut UU JPH, MUI berperan dan bekerja sama dengan BPJPH dalam mengakreditasi LPH. MUI juga akan menjadi bagian tim akreditasi LPH.

Dia juga menyarankan, standar halal MUI yang sebaiknya digunakan untuk menjadi standar dalam akreditasi LPH. Hanya saja sampai sekarang BPJPH belum menyatakan secara resmi bahwa standar yang akan digunakan adalah standar halal MUI.

"Jadi ini masalahnya berbelit-belit lama itu, mereka tidak dengan segera menyatakan bahwa standar yang akan digunakan adalah MUI, padahal jelas-jelas fatwanya dari MUI," ujarnya

Dia menerangkan, LPPOM MUI sudah terakreditasi, maka mari ikuti standar halal MUI. Sehingga LPH yang akan berdiri menjadi mudah menyusun skema sertifikasi dan lain sebagainya. Dia juga menjelaskan, menurut UU bahwa auditor harus tersertifikasi oleh MUI. Kemudian LPH harus terakreditasi oleh BPJPH. Pengertian terakreditasi oleh BPJPH maksudnya melibatkan tiga unsur. Yaitu BPJPH, MUI dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement