Ahad 04 Feb 2018 05:00 WIB

Bolehkah Shalat Gerhana Bulan Sendirian?

Para ulama berbeda pendapat soal ini.

Rep: A Syalaby Ichsan/Dea Alvi Soraya/ Red: Agung Sasongko
Shalat Gerhana di Masjid Al Madinah Dompet Dhuafa.
Foto: Dok. Dompet Dhuafa
Shalat Gerhana di Masjid Al Madinah Dompet Dhuafa.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gerhana bulan telah menyambangi kita. Bukan gerhana bulan biasa, gerhana kali ini istimewa. Gerhana ini disebut dengan Super Blue Blood Moon Ecplise. Sebuah fenomena yang baru kita saksikan setelah 150 tahun.

Gerhana bulan ada lah proses alam yang terjadi akibat bulan memasuki bayangan bumi. Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin menjelaskan, bayangan bumi terjadi karena cahaya matahari terhalang oleh bumi.

Kejadian gerhana juga bisa diprakirakan dengan baik waktu dan prosesnya. Hal itu didasarkan pada model sain tifik sistem bumi-bulan-matahari. Bulan mengitari bumi. Bumi bersama bulan mengitari matahari. Cahaya purnama disebabkan oleh pantulan cahaya matahari.

"Namun, pada saat tertentu, bulan memasuki bayangan bumi ketika matahari-bumi-bulan dalam posisi segaris. Saat itulah terjadinya gerhana yang bisa kita amati," tutur Djamaluddin.

Kaum Muslimin menyikapi gerhana bulan dengan melaksanakan shalat. Nabi SAW memberi tuntunan shalat gerhana untuk mencegah adanya anggapan gerhana terjadi karena meninggalnya manusia.

Dari al-Mughirah Ibn Syu'bah Ra, ia berkata, "Terjadi gerhana matahari pada hari meninggalnya Ibrahim. Lalu, ada orang yang mengatakan terjadinya gerhana itu karena meninggalnya Ibrahim. Maka, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kamu melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah dan kerjakan shalat sampai matahari itu terang (selesai gerhana). (HR al-Bukhari).

Istilah gerhana dalam beberapa hadis disebut dengan kusuf atau khusuf. Majelis Tarjih Muhammadiyah menulis, kedua istilah ini dalam hadis dapat dipertukarkan penggunaannya. Hanya, dalam literatur fikih dan di kalangan fukaha, kata kusuf digunakan untuk menyebut gerhana matahari dan khusuf untuk menyebut gerhana bulan. Dua istilah ini juga sering disebut dengan istilah kusufain.

Tidak seperti gerhana matahari, para ulama berbeda pendapat tentang shalat gerhana bulan apakah harus dilakukan berjamaah atau sendirian. Dilansir dari Kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, Imam Syafii berpendapat, shalat gerhana bulan dilakukan dengan berjamaah, seperti shalat gerhana matahari. Imam Abu Dawud dan beberapa ulama lain setuju pada pendapat ini.

Hanya, ada pendapat berbeda dari imam mazhab lainnya. Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, shalat gerhana bulan tidak dilakukan dengan berjamaah. Mereka menganjurkan shalat sendiri-sendiri sebanyak dua rakaat, sama seperti shalat nafilah pada umumnya.

Silang pendapat ini bersumber dari perbedaan pemahaman dalam memahami sabda Nabi SAW. "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya mengalami gerhana bukan disebabkan oleh kematian atau kelahiran seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdoalah kepada Allah dan shalatlah sampai gelap yang menyelimuti kalian menjadi terang, dan bersedekahlah." (HR Bukhari dan Muslim).

Imam Syafii memahami perintah ini dalam konteks gerhana matahari dan bulan. Karena itu, Imam Syafii berpendapat, shalat gerhana bulan harus dengan berjamaah. Sementara itu, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah memahami perintah itu berlaku berbeda antara gerhana matahari dengan gerhana bulan. Karena itu, shalat gerhana bulan tidak dilakukan berjamaah.

Alasan kedua imam tersebut berdasarkan pada kebiasaan yang dicontohkan Nabi SAW. Rasulullah melakukan shalat gerhana matahari dengan berjamaah. Sementara itu, ketika ada gerhana bulan, tidak pernah ada riwayat yang menerangkan Nabi SAW pernah melakukannya dengan berjamaah meski ada banyak kesempatan untuk melakukannya.

Abu Umar bin Abdul Barr berpendapat, ada riwayat yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas dan Utsman bin Affan biasa melakukan shalat gerhana bulan dengan berjamaah. Setiap rakaat ada dua rukuk, sama seperti pendapat Imam Syafii.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement