Selasa 02 Jan 2018 18:45 WIB

Ini Tantangan Kemenag dalam Pengelolaan Zakat di 2018

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Kepala Sub Direktorat Pengawasan Lembaga Zakat Kemenag, M Fuad Nasar
Foto: ROL/Abdul Kodir
Kepala Sub Direktorat Pengawasan Lembaga Zakat Kemenag, M Fuad Nasar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghimpunan zakat mengalami tren yang positif di sepanjang tahun 2017. Namun, Kemenag masih mempunyai beberapa tantangan untuk meningkatkan penghimpunan dan pendistribusian dana zakat di tahun 2018.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, M Fuad Nasar mengungkapkan, seiring dengan pertumbuhan kelas menengah Muslim, potensi penghimpunan zakat, infaq, dan sedekah di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Karena itu, kata dia, yang menjadi tantangan kedepannya adalah bagaimana meningkatkan koordinasi antara lembaga zakat di Indonesia, sehingga dana zakat dapat terkelola dengan baik.

"Nah tantangan kita adalah memperkuat koordinasi antar lembaga, integrasi data, sehingga kita memperoleh kecepatan di dalam penghimpunan data-data pengumpulan zakat maupun juga pendistribusian zakat," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/1).

Fuad menuturkan, pada 2017 dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya memang mengalami peningkatan. Pengumpulan zakat nasional tahun 2017 diperkirakan mencapai Rp 6 triliun, sedangkan tahun 2016 mencapai Rp 5,12 trilun.

"Itu di dalam analisa rata-rata dan sejalan dengan yang dikeluarkan oleh Baznas, memang ada kenaikan 20 persen secara nasional yang dihimpun oleh Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat," ucapnya.

Kendati demikian, data tersebut belum termasuk dari semua lembaga zakat di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, pengumpulan zakat tersebut masih terus berjalan hingga akhir 2017.

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf berada di bawah naungan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Menurut Fuad, di dalam pengelolaan zakat, Kemenag melakukan fungsi sebagai regulator dan pengawas.

Sementara, koodinasi dan operasionalisasi pengelolaan zakat menjadi kewenangan Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat. "Jadi pada prinsipnya di negara kita adalah pengelolaan zakat sebetulnya itu tanggung jawab bersama antar pemerintah dan masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement