Senin 01 Jan 2018 19:56 WIB

Fatwa Al Azhar Wajibkan Muslim Rawat Tetangga Non-Muslim

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Muslim Mesir di Masjid Imam Hussein di kota Kairo.
Foto: AP
Muslim Mesir di Masjid Imam Hussein di kota Kairo.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Al Azhar Fatwa Global Center baru saja mengeluarkan fatwa terbaru menutup tahun 2017. Pada Ahad (31/12), pusat fatwa Al Azhar Mesir ini mewajibkan umat Islam selalu menjaga tetangga non-Muslimnya.

Umat Islam diminta memeriksa kondisi tetangga dan merawat mereka. Dalam pernyataan, pusat fatwa mengatakan Islam tidak pernah melarang umatnya menanyakan kondisi tetangga non-Muslim mereka.
 
Sebaliknya, Islam menjaga adab bertetangga dan selalu memuliakan mereka. Baik Muslim maupun non-Muslim, Islam mewajibkan setiap pemeluknya selalu berbuat baik pada orang terdekat.
 
Dilansir Egypt Today, fatwa tersebut muncul sebagai bagian dari kampanye solidaritas agar umat Islam kembali menyadari dan menunjukkan solidaritas pada saudara-saudara Kristen selama hari-hari penting mereka.
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement